Bangsa Ini Punya Arti Yang Sangat Besar Bagi Veteran

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Bangsa Ini Punya Arti Yang Sangat Besar Bagi Veteran
Veteran (dari bahasa Latin vetus, tua) ialah orang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).

Di sebagian besar daerah di dunia, veteran diperlakukan amat hormat oleh masyarakat. Di Amerika Serikat misalnya, ada hari khusus untuk mengenang para veteran perang, yakni Hari Veteran. Para veteran itu tidak hanya diberi tunjangan biaya hidup, namun juga perawatan kesehatan cuma-cuma, asuransi hari tua, pekerjaan dan pendidikan bagi yang membutuhkan, gedung pertemuan veteran kota-kota besar, juga urusan pemakaman dan beasiswa bagi putera-puterinya.

Organisasi veteran yang ada di Indonesia adalah Legiun Veteran Republik Indonesia, yang diresmikan pada tanggal 1 Januari 1957 menurut KepPres RI No. 153/ 1957.

Walaupun demikian, veteran perang Indonesia belum banyak mendapatkan perhatian layak dari pemerintah.

Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/ atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur.

Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.

Legium Veteran Republik Indonesia
LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.

Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila. Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tetapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, di mana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI.

Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.

Kedudukan Dan Fungsi Veteran RI

  1. Veteran RI adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
  2. Veteran RI adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsure masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.
  3. Berdasarkan SKEP MENHAN NO : KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia.
  • Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
  • Yang termasuk kedalam satuan bantuan administrasi adalah antara lain satuan PMI yang melaksanakan fungsi Kesehatan, Dapur Umum yang melaksanakan fungsi Perbekalan, Perhubungan/ caraka/ kurir yang melaksanakan fungsi komunikasi
☆☆☆☆☆
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.

Secara umum ada tiga tingkatan veteran, yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, kemudian veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.

Pensiunan tentara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat veteran, hanya purnawirawan.

Veteran Republik Indonesia terdiri atas :

  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
  3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia.
  4. Veteran Anumerta Republik Indonesia.
PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.
Berikut penjelasan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan, selengkapnya:

1. Dana Kehormatan
Dana kehormatan veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka :
  • Naik dari yang semula berjumlah Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.
2. Tunjangan Veteran
Veteran pejuang kemerdekaan RI:
  • Golongan A: naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000 
  • Golongan B: naik dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000  
  • Golongan C: naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000 
  • Golongan D: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
  • Golongan E: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:
  • Golongan A: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000  
  • Golongan B: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000 
  • Golongan C: naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000 
  • Golongan D: naik dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.563.000 
  • Golongan E: naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.
Veteran pembela kemerdekaan RI:
  • Naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI:
  • Naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.
Adapun, pertimbangan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan itu adalah perkembangan kebutuhan para veteran atau ahli warisnya.

PP tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yakni 18 Juli 2018.

3. Hak Veteran Republik Indonesia
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:
  1. Tunjangan Veteran
  2. Dana Kehormatan
  3. Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
  4. Hak protokoler
  5. Hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan, hak protokoler dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
☆☆☆☆☆
Semangat Pak Singkih Margono

Singkih bercerita pasca upacara kemerdekaan di pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di tapal batas Indonesia-Malaysia ini. 

Dia menuturkan kondisi Entikong zaman dulu yang berupa hutan kosong. Entikong menjadi saksi bisu aksi penjajahan.
Dulu itu seperti hutan-hutan gini lah. Jalan kayak gini nggak ada. Kita nunggu-nunggu dulu perang di perbatasan PLBN (ini). Saya dulu terlibat (perang melawan) Gurkha, Inggris, dan Malaysia. Komunis PKI juga.
ucap Singkih sembari menunjukkan hutan di belakang PLBN.

Memang di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pembangunan jalan dan infrastruktur terus digenjot. Kecamatan Entikong pun makin dipercantik dengan jalan mulus dan berbagai fasilitas umum.
Terima kasih sudah agak lumayan (kondisi Entikong). (Pemerintah) Sudah bantu kita. Jalan, air, di kampung itu air bersih dikasih, jalan dikasih.
lanjut Singkih.

Namun, para veteran di tanah Entikong dirasanya masih kurang berkecukupan. Total ada lima veteran di Kecamatan Entikong. 
Singkih berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan para veteran di masa tuanya.
Rumah, masih rumah kayu, (ada juga) rumah bambu, atap sagu (daun sagu). Pokoknya kami minta tolonglah bantu kami yang sudah pejuang dulu-dulu. Seperti rumah, obat-obat, bantuan rumah tangga, untuk dapur.
ucap Singkih.

Walaupun pemerintah sudah memberikan uang pensiun. Singkih mengatakan uang tersebut tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Bapak sekarang pensiunnya Rp 1.400.000,00 nggak cukup, kalau untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari paling kurang Rp 3 juta.
kata Singkih

Tidak ingin berpasrah diri begitu saja, Singkih pun tetap bekerja mencukupi kebutuhan ia bersama istrinya. 

Ia mengaku berkebun dan menjual hasil perkebunannya ke pasar Entikong.
Kerja kebun (untuk memenuhi kebutuhan), kebun kacang, kebun terong, sayur-sayur gitu lah.(Hasilnya dijual) di pasar Entikong, itu pun kadang nggak laku. Biasanya nggak laku.
tuturnya.
☆☆☆☆☆
Baca Juga

  1. Alasan Bitter Mendukung Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin
  2. Bangsa Ini Punya Arti Yang Sangat Besar Bagi Veteran
  3. Dari Tahun Reformasi Hingga Saat Ini (Indonesia)
  4. Filosofi Sandal Jepit Untuk Jokowi
  5. Idealisme Politik Berbalut Kemunafik
  6. Jangan Pilih Capres Dan Cawapres Republik Bebek
  7. KH Ma'ruf Amin: Antara Celana Dan Sarung
  8. Mengenal Jokowi Ahok, Sang Pemimpin Fenomenal Melalui Literasi
  9. Opini Politik-Politik Sampah
  10. Politik MEDSOS Terkejam Di Dunia
  11. Sebuah Catatan Dari Bitter: Kenapa Harus Memilih Jokowi 2 Periode
  12. Terkait Silsilah Raja Majapahit (Jokowi) dan Mataram (Prabowo) Dengan Pilpres 2019
  13. Terminologi JASMAS dan Panggung Politik 2019

Kewajiban Veteran Republik Indonesia
Veteran Republik Indonesia wajib:
  1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara.
  3. Menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
  4. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk Ketahanan Negara.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT