Akhir dari sengketa Pilpres 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi)

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Akhir dari sengketa Pilpres 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. 
Dalam sidang yang digelar sejak Kamis, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah menilai dalil tim Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
Menolak seluruh permohonan pemohon.
kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan calon Wapres Ma'ruf Amin menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pihak pemohon yaitu BPN di Pilpres 2019. Jokowi menegaskan dirinya akan memimpin untuk semua rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.

Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo, yaitu:
  1. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
  2. Kedua, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. 
  3. Ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Namun, hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo-Sandiaga. 

Majelis Hakim MK juga tidak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi.

Soal ketidaknetralan aparat, misalnya, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.
Sidang yang dibuka sejak pukul 12.40 ini sudah dua kali diskors. 

Sejauh ini, hakim sudah bolak-balik mementahkan dalil gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi dasar sidang. 

Selain itu, Prabowo menuturkan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari langkah konstitusional lainnya. 
Kami akan konsultasi untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah konstitusional.
kata Prabowo.

Berikut poin-poin dalil yang ditolah Majelis Hakim MK:
TRIBUN-VIDEO.COM
Calon Presiden 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan hasil sidang sengketa Pilpres.
Pidato tersebut disampaikan Prabowo bersama dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno di Kertanegara, Kamis (27/6/2019) malam.
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunggah naskah pidato Prabowo Subianto yang menanggapi hasil keputusan MK.
"Berikut pernyataan P @prabowo n P @sandiuno menanggapi hasil MK @Humas_MKRI,". ucap Fadli Zon diakun Twitter nya @fadlizon.
Dikutip Kompas.com Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.
Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.
"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.
Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.
1. Ajakan mengenakan baju putih ke TPS
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan dalil pemohon terkait dalil pemohon soal ajakan mengenakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut mereka ajakan yang digaungkan oleh pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin ini tak bersifat intimidatif.

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon.

Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapt dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan.
ujar anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

2. Dalil politik uang
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politic dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying.
ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Prabowo mengatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi meski dengan berat hati. 

Menurut dia, keputusan MK itu mengecewakan para pendukung Prabowo - Sandiaga.

3. Dalil hilangnya suara 
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon.
ujar Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

4. Dalil Ketidaknetralan Aparat
Hakim menyebut kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'


5. Dalil Kedekatan Kepala Intelejen dengan Megawati
Hakim MK Aswanto menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?
ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. 
Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

6. Kewenangan MK mengadili pelanggaran TSM
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK hanya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu
kata hakim Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT