Hukum Menafkaih Anak Yang Di Asuh Mantan Istri

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Hukum Menafkaih Anak Yang Di Asuh Mantan Istri
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. 

Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. 

Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. 

Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami–istri yang akan bercerai. 
Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. 
Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

2. Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzina, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

3. Perzinaan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinaan, yaitu hubungan intim di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

4. Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. 
Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

5. Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. 
Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. 

Hukum Menafkaih Anak Yang Di Asuh Mantan Istri
ANAK merupakan anugerah Allah Swt dan perhiasan hidup. 

Oleh sebab itu, secara naluri setiap manusia mendambakan kehadiran seorang anak, dan merasa belum sempurna hidupnya jika belum memiliki anak. 

Bagi orang tua yang memiliki anak, banyak dari mereka yang begitu bahagia akan kehadirannya. 

Mereka bangga akan prestasi anaknya, entah itu mendapat rangking terbaik di sekolah, juara dalam sebuah perlombaan, sukses meraih gelar akademik, menduduki sebuah jabatan, dan lain-lain.

Di sisi lain, Alquran mengingatkan kita agar memperhatikan keluarga dan menyelamatkan mereka dari siksa api neraka, 
Peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka.
serta adanya kekhawatiran terhadap mereka kelak jika meninggalkannya dalam kondisi lemah:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. 
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
(QS. an-Nisa`: 9).

Untuk mantan istri yang sudah lama ditinggal suaminya dan tidak ada lagi nafkah darinya ada hak yang harus di berikan kepada mantan istri.

Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya.

Setiap manusia selain Adam, Hawa, dan Isa, tercipta dari satu ayah dan satu ibu.

Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu.

Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian.

Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. 

Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. 

Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian.

Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri.

Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. 

Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya.

Bagaimana Jika Sudah Bercerai dan Ayah Tidak Lagi Memberikan Nafkah
Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri.

Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan,
وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya.

Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. 
(al-Mughni, 8/171).

Bolehkah mantan istri meminta mantan suaminya untuk menafkahi anaknya?
Tidak hanya boleh, bahkan mantan istri boleh nuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya.

Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya.

Demikianlah informasi yang bisa Bitter Coffee Park sampaikan, Semoga bermanfaat.
☆☆☆☆☆
CATATAN
Langkah dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami–istri;
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan;
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik; dan
  4. Saling menyayangi antara pasangan.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT