Showing posts with label Prabowo. Show all posts
Showing posts with label Prabowo. Show all posts

Akhir dari sengketa Pilpres 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi)

June 28, 2019 0
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Akhir dari sengketa Pilpres 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. 
Dalam sidang yang digelar sejak Kamis, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah menilai dalil tim Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
Menolak seluruh permohonan pemohon.
kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan calon Wapres Ma'ruf Amin menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pihak pemohon yaitu BPN di Pilpres 2019. Jokowi menegaskan dirinya akan memimpin untuk semua rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.

Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo, yaitu:
  1. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
  2. Kedua, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. 
  3. Ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Namun, hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo-Sandiaga. 

Majelis Hakim MK juga tidak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi.

Soal ketidaknetralan aparat, misalnya, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.
Sidang yang dibuka sejak pukul 12.40 ini sudah dua kali diskors. 

Sejauh ini, hakim sudah bolak-balik mementahkan dalil gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi dasar sidang. 

Selain itu, Prabowo menuturkan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari langkah konstitusional lainnya. 
Kami akan konsultasi untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah konstitusional.
kata Prabowo.

Berikut poin-poin dalil yang ditolah Majelis Hakim MK:
TRIBUN-VIDEO.COM
Calon Presiden 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan hasil sidang sengketa Pilpres.
Pidato tersebut disampaikan Prabowo bersama dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno di Kertanegara, Kamis (27/6/2019) malam.
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunggah naskah pidato Prabowo Subianto yang menanggapi hasil keputusan MK.
"Berikut pernyataan P @prabowo n P @sandiuno menanggapi hasil MK @Humas_MKRI,". ucap Fadli Zon diakun Twitter nya @fadlizon.
Dikutip Kompas.com Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.
Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.
"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.
Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.
1. Ajakan mengenakan baju putih ke TPS
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengesampingkan dalil pemohon terkait dalil pemohon soal ajakan mengenakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut mereka ajakan yang digaungkan oleh pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin ini tak bersifat intimidatif.

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon.

Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapt dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan.
ujar anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

2. Dalil politik uang
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politic dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying.
ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Prabowo mengatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi meski dengan berat hati. 

Menurut dia, keputusan MK itu mengecewakan para pendukung Prabowo - Sandiaga.

3. Dalil hilangnya suara 
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon.
ujar Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

4. Dalil Ketidaknetralan Aparat
Hakim menyebut kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'


5. Dalil Kedekatan Kepala Intelejen dengan Megawati
Hakim MK Aswanto menyebut bahwa tuduhan ketidaknetralan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pilpres yang disebut kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya, tidak terbukti. Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan atau BG dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

Terkait bukti kedekatan Kepala BIN dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, apakah serta merta berarti BIN diperalat?
ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019. 
Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

6. Kewenangan MK mengadili pelanggaran TSM
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang mengadili pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK hanya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Kewenangan menyelenggarakan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ada pada Bawaslu
kata hakim Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
☆☆☆☆☆

Pujian Kaca Mata Hitam di sidang Sengketa Pilpres 2019

June 23, 2019 0
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Pujian Kaca Mata Hitam di sidang Sengketa Pilpres 2019
Seorang tahanan kota bisa meninggalkan Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, untuk bersaksi bagi kepentingan capres Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pekan ini.

Rahmadsyah Sitompul bisa hadir di ruang sidang Rabu lalu (19/06/2019) tanpa izin khusus dari kejaksaan negeri kota asalnya. Dia hanya minta izin akan mengantar ibunya berobat ke Ibu Kota.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan alasan kenapa hal itu terjadi. Teuku Nasrullah, pengacara BPN, malah menyatakan, 
Kita tidak tahu, baru kita tahu. Kalau kita tahu kita tidak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu, kita baru tahu di persidangan ini.

Pengacara lain dari BPN, Bambang Widjojanto, juga mengaku tak tahu status Rahmadsyah. Lalu Bambang bilang, 
Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua sekber di sana kan?
Rahmadsyah adalah ketua Sekretariat Bersana BPN di Batubara. Dia berstatus tahanan kota karena kasus 2017, melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Status Rahmadsyah terungkap dalam persidangan karena malam hari pun berkacamata gelap dan tampak ketakutan.

Tentang tahanan kota, hal itu diatur dalam Pasal 22 KUHAP. 

Terus bagaimana kelanjutan cerita si tahanan kota?
Nasrullah berharap polisi tidak mengkriminalisasikan Rahmadsyah dengan menahannya karena bersaksi untuk Prabowo-Sandi.
☆☆☆☆☆

Apa yang harus diungkap dari kejanggalan korban tewas pada demo Aksi 22 Mei 2019? Dan kenapa manusia cenderung dengan kekerasan?

May 28, 2019 0
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Apa yang harus diungkap dari kejanggalan korban tewas pada demo Aksi 22 Mei 2019? Dan kenapa manusia cenderung dengan kekerasan?
Indonesia dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.
Aksi 22 Mei 2019 mempertontonkan kekerasan dan kekacauan yang dapat membuat kita merasa takut dan waspada, meski sebenarnya konfrontasi tersebut bukanlah hal yang baru atau langka terjadi.

Lantas:
  • Apa sebenarnya yang membuat kita tertarik pada kekerasan, dan juga memiliki kecenderungan untuk berperilaku kasar dan agresif? 
  • Apakah manusia memang memiliki insting untuk bertindak demikian secara alamiah?

Jika kita membandingkan dengan hewan, sangat sedikit dari mereka yang menggunakan kekerasan layaknya manusia.

Beberapa hewan memang dapat berperilaku agresif dan melukai individu lain sebagai bentuk kompetisi untuk memperebutkan pasangan atau makanan, tetapi hal tersebut jarang dilakukan dengan niatan untuk membunuh lawannya, kecuali pada beberapa kasus khusus.

Perbandingan terdekat dengan perilaku kekerasan seperti manusia dapat ditemukan di koloni simpanse.

Ilmuwan telah mengamati bahwa simpanse dapat membentuk kelompok penyergap yang berpatroli di sekitar perbatasan teritorialnya. Kelompok ini terdiri dari pejantan yang secara aktif mencari keberadaan anggota koloni lain yang menyusup ke wilayah mereka.

Jika mendapati penyusup, mereka akan menyerang beramai-ramai, melukai bahkan membunuh individu tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dasar biologis dan evolusioner yang membentuk kecenderungan manusia untuk berbuat kasar dan agresif.

Di sisi lain, menyalahkan aspek biologis semata sebagai faktor utama adalah suatu penyerderhanaan yang salah arah. Jika manusia memang secara alamiah menganggap kekerasan sebagai solusi setiap permasalahan, maka kita seharusnya sudah punah sejak dulu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: Apakah kecenderungan alamiah ini dapat dipicu oleh faktor lain untuk dapat muncul? Apakah perilaku kekerasan dapat dipelajari dan menyebar luas? Apakah relasi sosial menekan atau justru mendorong kekerasan?

Berbagai ahli, baik di bidang psikologi, sosiologi, antropologi, maupun ethologi, berjuang untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

Namun, tidak ada jawaban sederhana yang dapat memberikan penjelasan yang memuaskan.

Manusia adalah makhluk yang kompleks, di mana ia dapat merencanakan dan merefleksikan suatu tindakan yang belum ia perbuat, serta membayangkan konsekuensi dari hal tersebut. 

Kita juga dapat mempertanyakan motivasi dari orang lain terkait perilaku yang ia lakukan.

Agaknya, terdapat beragam faktor yang saling berkaitan dan mempengaruhi hingga dapat memicu tindakan kekerasan.

Secara statistik, komunitas yang terdiri dari keluarga dengan kondisi sosio-ekonomi yang tidak stabil memiliki angka kekerasan lebih tinggi. Kondisi ini juga dapat mempengaruhi dan menganggu perkembangan anak, bahkan sebelum ia dilahirkan.

Adrian Raine, peneliti dari University of Pennsylvannia menerangkan bahwa anak yang menerima asupan nutrisi rendah dari ibunya saat berada dalam kandungan memiliki 2,5 kali peluang lebih besar untuk mengembangkan perilaku antisosial dan agresif.

Hal ini memunculkan dilema moral atas hukuman yang dijatuhkan pada beberapa kasus kriminal, seperti sosiopat dan psikopat.

Apakah hukuman terhadap psikopat itu sesuai standar moral, jika diasumsikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kelainan amygdala yang menentukan kondisi emosional mereka, yang menyebabkan perilaku asosial sedari awal?
ujarnya seperti dilansir dari Psychological Science.

Nilai budaya dan kepercayaan juga dapat memainkan peranan penting. 

Kepercayaan dan nilai yang dianut suatu kelompok dapat mendorong anggotanya untuk melakukan kekerasan, karena dianggap merupakan penyelesaian yang sesuai dengan norma kelompok tersebut, terutama jika korban dinilai sudah melanggar aturan yang berlaku di dalamnya.

Kepribadian kita merupakan produk dari beragam pengaruh luar dan dalam. 

Beberapa merupakan faktor biologis yang berasal dari masa lampau, bahkan sebelum manusia eksis sebagai suatu spesies. 

Faktor lainnya berkembang sebagai bagian dari praktik sosial dan kultural seiring perkembangan peradaban.

Kita mungkin tidak dapat menemukan jawaban konkrit yang menjelaskan permasalahan ini, yang jelas, kita tidak boleh berhenti mengajukan pertanyaan, agar kita dapat merefleksikan perilaku kekerasan yang mewarnai sejarah manusia agar dapat dikurangi kemunculannya di masa mendatang.
☆☆☆☆☆
Berry Juliandi
Lecturer in Biology, Head of Veterinary Stem Cells Laboratory (PPSHB-IPB), Institut Pertanian Bogor
Peristiwa pemilihan presiden dalam dua dekade terakhir terbukti meningkatkan tingkat emosi masyarakat seiring dengan polarisasi yang semakin tajam antara kubu Joko “Jokowi” Widodo dan lawannya, Prabowo Subianto.

Tahun ini dengan semakin meluasnya penggunaan telepon seluler dan media sosial, masyarakat terpapar beragam informasi, palsu maupun valid, yang memicu perasaan cemas, amarah, takut. 

Hal ini mendorong individu-individu untuk bereaksi dalam beragam cara, dari berceloteh di media sosial hingga terlibat dalam kerusuhan dan menyulut bom molotov.

Hal ini terjadi pada aksi kerusuhan di beberapa titik di Jakarta yang diduga disulut oleh penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.

The Conversation Indonesia melakukan tanya jawab dengan Berry Juliandi, peneliti neurosains dari Institut Pertanian Bogor untuk mengetahui mengapa aksi kerusuhan ini bisa terjadi dari aspek bagaimana otak manusia bekerja ketika menerima (dis) informasi.

Dengan memahami cara kerja otak, kita akan lebih menyadari jika tindakan kita didorong oleh emosi yang tidak teregulasi dengan baik.

Apa yang terjadi dengan otak manusia ketika menerima informasi, baik yang benar atau palsu?
Ketika manusia menerima stimuli informasi otak kita memiliki dua cara untuk memproses informasi tersebut.

Cara pertama, terjadi secara cepat dan didorong oleh naluri bertahan hidup, diatur oleh bagian otak yang disebut otak “kuno”. Sementara cara kedua, terjadi secara lebih lambat dan menggunakan logika, diatur oleh bagian otak yang disebut otak “baru”.
Otak Kuno
Otak “kuno” mengatur fungsi hewani seperti nafas, nafsu makan, dan rasa takut. 
Otak kuno ini dimiliki oleh semua hewan bertulang belakang. 
Bagian dari otak kuno yang mengatur bermacam-macam nafsu (seperti nafsu berahi, amarah, dan makan) disebut hipotalamus. Sementara bagian dari otak kuno yang mengatur rasa takut disebut amigdala.
Otak Kuno
Otak “baru” atau neocortex membentuk otak besar atau cerebrum yang mengatur rasionalitas, kognisi, penglihatan–hal-hal yang membantu manusia mengambil keputusan yang didasari logika. 
Otak baru berkembang pesat di hewan mamalia golongan primata, yaitu monyet, kera dan manusia.

Ketika manusia menerima pesan dari lingkungan melalui indera mata, telinga, kulit, penciuman, mulut, otak menganalisis pesan tersebut.
Sebelum pesan tersebut sampai ke otak besar, pesan tersebut melewati pengolahan di otak kuno terlebih dahulu. Amigdala akan bertugas menilai apakah pesan ini mengandung sesuatu yang berbahaya. Jika amigdala menganggap pesan tidak berbahaya, pesan ini akan dilanjutkan ke otak besar untuk diolah dengan mempertimbangkan bermacam-macam hal.
Jika amigdala menilai pesan berbahaya, proses pengolahan informasi di otak besar akan diloncati, dan ia akan langsung menghubungi hipotalamus yang mengatur nafsu.
Otak manusia. Shutterstock

Bagaimana proses di otak kemudian menyulut tindak kekerasan?
Amigdala yang mengatur rasa takut dan hipotalamus yang mengatur nafsu merupakan bagian integral dari kemampuan leluhur manusia bertahan hidup. Contohnya, ketika melihat predator yang berbahaya, amigdala akan merangsang rasa takut yang akan mengaktifkan hipotalamus.

Hipotalamus berfungsi untuk mengatur kelenjar-kelenjar hormon seperti hipofisis yang merangsang kelenjar adrenal menghasilkan adrenalin, hormon yang mendorong pengaturan energi.

Adrenalin membuat jantung berdetak lebih kencang sehingga persediaan oksigen dalam darah meningkat dan dapat mengubah cadangan glukosa dalam tubuh manusia menjadi energi lebih cepat.

Reaksi yang timbul bisa dua: lari atau bertarung menghadapi ancaman. Keduanya membutuhkan energi.

Otak kuno manusia masih mengatur cara manusia modern bereaksi terhadap rangsangan yang kita terima, meskipun rangsangan bukan melihat singa berdiri di depannya, tetapi misalnya membaca pesan yang mengancam keyakinannya.

Membaca berita, baik palsu maupun benar, tetap dapat menghasilkan reaksi lari atau bertarung.

Pesan-pesan hoaks yang disisipi simbol keagamaan, misalnya takbir untuk komunitas muslim dapat mengancam keyakinan penerima pesan jika tidak diikuti. 

Otak kuno kita yang ingin mempertahankan keyakinan yang kita pegang akan sampai pada kesimpulan, jika kita tidak mempercayai pesan ini berarti kita tidak beragama.

Keputusan otak kita untuk bereaksi lari atau bertarung diambil dalam waktu yang sangat cepat mempertimbangkan keuntungan untuk dirinya, probabilitas keberhasilan, serta risiko.

Karena itulah berada dalam kerumunan biasanya meningkatkan rasa percaya diri untuk bertarung karena meningkatkan probabilitas keberhasilan dan mengurangi resiko keamanan ketimbang melawan sendirian.

Bagaimana cara mencegahnya?
Banyak pihak yang mencoba memanfaatkan proses bertindak yang didorong oleh otak kuno kita. Pengiklan biasanya mengirimkan pesan-pesan yang membuat seseorang tidak percaya diri sehingga mendorong mereka membeli produk. Untuk kepentingan politik, berbagai pihak kerap menyebar pesan yang menyulut emosi.

Kita bisa mengendalikan itu jika kita mengetahui cara otak kita bekerja, dan bahwa kemungkinan besar rasa takut dan nafsu amarah kita didorong oleh proses informasi secara cepat tanpa logika oleh otak kuno kita.

Seringkali penyebar hoaks menyisipi pesannya dengan berbagai aksesori yang menyentuh keyakinan penerima pesan. Misalnya dalam pesan tersebut banyak sisipan pesan agama atau embel-embel predikat gelar dari penulis atau narasumber.

Kita perlu tidak terburu-buru terpengaruh oleh aksesoris simbol agama atau gelar dalam suatu pesan. Semakin banyak aksesoris tersebut kita harus waspada untuk mengaktifkan otak besar kita dan tidak dikendalikan oleh otak kuno kita.
☆☆☆☆☆
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan penyerangan kepada petugas Kepolisian dalam Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Massa terus melempari polisi dengan batu serta bom molotov. Mereka juga mengarahkan kembang api dan petasan ke blokade polisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
1. Kejanggalan Korban Tewas Aksi 22 Mei
Bitter Coffee Park mengutil dari TEMPO.CO diunggah pada 26 Mey 2019 yang di tulis oleh reporter Andita Rhama dan Editor Tulus Wijanarko dengan judul:
Berikut Ulasannya:
Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menemukan sejumlah kejanggalan dalam tewasnya delapan orang dalam insiden kericuhan aksi 22 Mei 2019.

Hermawan menuturkan, delapan korban tersebut ditembak dengan metode single bullet dan semua terkena di bagian leher serta dada pada sisi yang sama. 
Semua tembakan single bullet di leher belakang telinga. Cuma satu tapi langsung mematikan.
kata dia saat dihubungi, Ahad, 26 Mei 2019.

Menurut Hermawan, 
Tembakan aparat kepolisian biasanya random dan bukan single bullet di bagian kepala.
Ada unsur kesengajaan dengan melihat titik sasaran penembakan di tempat yang sama.
Kan, tidak mudah menembak (di bagian) leher itu.

Dalam aksi tersebut ditemukan jenis senjata api yang digunakan adalah pistol jenis Glock yang biasa dipakai perwira termasuk jenderal.

Selain itu, kejanggalan lain yang dilihat Hermawan adalah tidak jelasnya orang yang membawa para korban ke rumah sakit. 
Mosok RS tidak tanya: sampeyan siapa, kok, bawa-bawa mayat ketembak ini?
kata dia. 

Sehingga tidak diketahui lokasi penembakan akibat tidak jelasnya identitas yang membawa korban.
ADVERTISEMENT
Dalam rangkaian aksi 21-22 Mei 2019 di gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung pada kericuhan di beberapa tempat, tercatat delapan orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka. 

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membentuk tim investigasi untuk mengusut kerusuhan 22 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Mei 2019, memgatakan:
Kapolri sudah bentuk tim investigasi dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto untuk mengetahui penyebab dan semua aspek.
☆☆☆☆☆
Seorang pria memperlihatkan perutnya yang terluka dan seorang temannya menunjukkan sejumlah selongsong peluru yang telah digunakan saat terjadinya bentrokan di Jatibaru, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Bentrokan antara massa dan petugas kepolisian ini merupakan ketegangan usai demo di depan Gedung Bawaslu kemarin. TEMPO/ Muhammad Hidayat
2. Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh Aksi 22 Mei
Bitter Coffee Park mengutil dari TEMPO.CO diunggah pada 24 Mey 2019 yang di tulis oleh reporter Non Korespinden dan Editor Dwi Arjanto dengan judul:
Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh 22 Mei, RS Polri: Tewas Tertembak
Rumah Sakit Polri Kramat Jati sampai dengan Kamis kemarin atau tanggal 23 Mei 2019 menerima empat jenazah korban rusuh 22 Mei.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol. Dr. Musyafak mengatakan empat korban yang diterima sudah dilakukan otopsi dan korban tersebut meninggal karena luka tembak.
Semua sudah kita otopsi berdasarkan permintaan dari penyidik dan persetujuan dari keluarga, memang meninggal karena ada luka tembak.
Kita tidak bisa menyimpulkan itu karet atau tajam, namun barang bukti sudah di bawa ke puslabfor.
ujar Musyafak di RS Bayangkara Polri, Kamis, 23 Mei 2019.

Namun sampai saat berita ini ditulis dia belum bisa menyimpulkan apakah peluru yang di pakai adalah peluru tajam atau karet.

Lebih lanjut, Musyafak mengatakan dua jenazah dikirim dari RS Pelni, satu jenazah dari RS Angkatan Laut Mintohardjo.

Kerusuhan pecah menjelang aksi 22 Mei di kantor Badan Pengawas Pemilu pada Selasa, 21 Mei 2019, sekitar pukul 22.30. Massa membubarkan diri dan meninggalkan kantor Bawaslu.

Sekitar pukul 03.00 dinihari, 22 Mei 2019, massa tiba-tiba merangsek ke arah Asrama Brimob di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka diduga merusak dan membakar kendaraan yang parkir.

Sedikitnya 11 mobil dan sejumlah sepeda motor hangus dibakar buntut dari rusuh 22 Mei. Saat itulah polisi melakukan pengejaran dan terjadi kerusuhan di kawasan Petamburan. Dalam kerusuhan aksi 22 Mei ini dikabarkan enam orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.


ADVERTISEMENT

22 Mei 2019 menangan 22 Mei 1998

May 23, 2019 0
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
22 Mei 2019 menangan 22 Mei 1998
Dikutib dari CNN Indonesia dengan judul:
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5) berakhir ricuh. Massa pendukung pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2019.

Setelah massa aksi membubarkan diri, muncul kelompok yang melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian. Kericuhan pun pecah bahkan berlanjut hingga 22 Mei, Rabu (22/5) pagi.

Persis 21 tahun silam, peristiwa penting juga terekam dalam sejarah Orde Baru. Peristiwa kala itu juga melibatkan dua aktor yang kini masih memainkan peran penting dalam perpolitikan di Indonesia, yaitu Menko Polhukam Wiranto dan capres Prabowo Subianto. 

Sejumlah kerusuhan yang melibatkan massa dan aparat keamanan terjadi sepanjang Mei 1998. Tokoh politik Amien Rais sempat merencanakan aksi besar-besaran di kawasan Monas pada 20 Mei 1998, meskipun kemudian batal.

Menyikapi situasi nasional saat itu, sebuah rapat tertutup di Gedung Departemen Pertahanan pun digelar. Panglima ABRI Jenderal Wiranto dan Kepala Staf Teritorial Letjen Susilo Bambang Yudhoyono ikut hadir.

Wiranto saat itu menyatakan akan tetap mempertahankan pemerintahan yang sah lantaran tidak ingin mengorbankan rakyat. Meskipun pemerintah goyah, kata Wiranto, ABRI akan tetap bertahan. 

Soeharto kemudian menyatakan mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Posisi Soeharto digantikan B.J. Habibie. 

Sehari kemudian, pada pukul 06.10 WIB, Habibie memutuskan agar Wiranto menjabat sebagai Menhankam/ Pangab.

Menurut Habibie, Wiranto menganggap Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad, berupaya melancarkan rencananya sendiri untuk menggerakkan pasukan. 

Dalam buku Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006) karya Habibie, Wiranto meminta petunjuk kepada presiden yang baru diangkat terkait rencana Prabowo. Atas dasar itu Habibie mengambil kesimpulan bahwa Prabowo bertindak tanpa sepengetahuan Pangab. 

Pangab melaporkan bahwa pasukan Kostrad dari luar Jakarta bergerak menuju Jakarta.
tulis Habibie. 

Jenderal Wiranto mohon petunjuk. Dari laporan tersebut, saya berkesimpulan bahwa Pangkostrad bergerak sendiri tanpa sepengetahuan Pangab. Bukankah ini bertentangan dengan petunjuk saya kemarin pada Pangab?
tambahnya. 
Wiranto dan Prabowo Subianto pada era Orde Baru. (Foto: REUTERS)
Ia pun setuju mencabut jabatan Prabowo sebagai Pangkostrad. Prabowo menghadap kepada Habibie untuk melepaskan jabatannya pada 23 Mei 1998.

Sebelum menerima keputusan itu, Prabowo sempat berdebat dengan Habibie untuk mempertanyakan pencopotan jabatannya. 

Ia juga menyatakan pencabutan jabatannya itu merupakan bentuk penghinaan kepada dirinya sebagai menantu Soeharto dan keluarganya. 

Prabowo menilai Habibie salah paham dengan pergerakan pasukan Kostrad yang dilaporkan Wiranto. 

Saya bermaksud untuk mengamankan Presiden.
kata Prabowo seperti ditulis Habibie.

Presiden apa, Anda? Anda naif...
tambahnya. 

Wiranto pun setelah itu bisa dibilang mengemban karir yang cukup baik, sedangkan Prabowo sebaliknya dilepas dari dinas kemiliteran. Sepanjang peristiwa itu, Wiranto terlihat berupaya mempertahankan posisinya dengan mengklaim menjaga pemerintahan yang sah. 

Setelah 21 tahun, Prabowo dan Wiranto berada di pihak yang berseberangan. Wiranto kini duduk di kubu Jokowi, lawan Prabowo dalam Pilpres 2019.

Dalam proses rekapitulasi suara pilpres, Prabowo dan kubunya kerap menuding KPU dan pemerintah melakukan kecurangan. Hingga akhirnya KPU mengumumkan bahwa suara Jokowi-Ma'ruf lebih unggul daripada Prabowo-Sandi.

Prabowo mempersilakan massa untuk melakukan aksi protes KPU dan segala bentuk kecurangan pemilu.

Dalam pernyataannya pasca-kericuhan, Wiranto menyatakan pemerintah telah mengetahui dalang aksi tersebut dan aparat keamanan akan bertindak tegas. 

Kami sepakat negara tidak boleh kalah dengan aksi jahat semacam ini.
kata Wiranto.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan ada dua peristiwa dalam kejadian Selasa malam. Pertama, massa aksi di depan kantor Bawaslu telah membubarkan diri. Kedua, muncul aksi penyerangan oleh pelaku kejahatan yang melakukan kerusuhan.
(ani/pmg)

Bagimana hasil pemilu 2019 melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/ PL.01.8-KPT/ 06/ KPU/ V/ 2019?

May 21, 2019 0
Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Bagimana hasil pemilu 2019 melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/ PL.01.8-KPT/ 06/ KPU/ V/ 2019?
Pemilu serempak di tahun 2019 ini telah berlalu dan telah melalui proses demokrasi, dan namun Prabowo Subianto (67) kembali gagal menjadi Presiden RI.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dan luar negeri untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/ PL.01.8-KPT/ 06/ KPU/ V/ 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan:
Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

Hasil Pilpres 2019
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menang atas pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
  1. Suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
  2. Suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 
  • 16.957.123 atau 11 persen.
Jumlah Suara Luar Negeri
  • Jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Pengguna Hak Pilih
  • Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Total Suara
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.

Jumlah Suara Sah
Jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Alasan Diumumkan Lebih Cepat
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman
KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

Arief Budiman sebelum mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa dini hari, mengatakan:
Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan. 

Pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei 2019, dianggap sudah sangat baik. 

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Sebetulnyakan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya.
ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. 

Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

PERJALANAN PEMILU PRABOWO SUBIANTO
Prabowo Subianto Gagal untuk Keempat Kali
Upaya Prabowo Subianto merebut kursi "RI 1" seperti yang pernah diduduki mertuanya, almarhum Soeharto selama 32 tahun, kembali gagal.

Pilpres 2019 menjadi kontestasi keempat diikuti mantan Danjen Kopassus itu dan kembali gagal.

PERTAMA
Konvensi Capres dari Partai Golkar pada tahun 2004
Pada tahun 2004, Partai Golkar menggelar konvensi Capres RI untuk diusung.

Konvensi tersebut berlangsung di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, April 2004.

Guna menentukan siapa Capres akan diusung, digelar pemilihan yang diikuti 5 calon, yakni Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Wiranto.

Pemilihan calon digelar selama 2 putaran, pada putaran pertama. Hasilnya:
  • Akbar Tanjung memperoleh 147 suara, 
  • Wiranto memperoleh 137 suara, 
  • Aburizal Bakrie memperoleh 118 suara, 
  • Surya Paloh memperoleh 77 suara, dan 
  • Prabowo Subianto memperoleh 39 suara. 
Lalu digelar putaran kedua yang hanya diikuti 2 calon peraih suara terbanyak pada putaran pertama. Hasilnya:
  • Wiranto memperoleh 315 suara, dan 
  • Akbar Tandjung memperoleh 227 suara. 
Wiranto pun diusung Partai Golkar sebagai Capres RI pada Pilpres 2004 berpasangan Salahuddin Wahid, namun kalah.

KEDUA
Pilpres tahun 2009
Jelang Pemilu tahun 2009, Prabowo Subianto mendirikan Partai Gerindra.

Partai Gerindra kemudian berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung Capres dan Cawapres, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.

Hasil pemungutan suara menunjukkan:
Di urutan pertama, pasangan SBY-Boediono menang melalui perolehan suara 73.874.562 atau 60,80 persen.
Di urutan kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto yang hanya meraih 32.548.105 atau 26,79 persen.
Di urutan ketiga, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yang hanya meraih 15.081.814 atau 12,41 persen.

KETIGA
Pilpres tahun 2014
Dua kali gagal sebelumnya tak membuat Prabowo Subianto absen dari pertarung merebut kursi "RI 1".

Pada Pilpres tahun 2014 dia naik kelas menjadi Capres berpasangan Hatta Rajasa.

Melawan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 atau 46,85 persen.

Pasangan nomor urut 01 ini diusung:

  1. Partai Golkar, 
  2. Partai Gerindra, 
  3. PAN, 
  4. PKS, 
  5. PPP, 
  6. PBB, dan 
  7. Partai Demokrat.
Nomor urut 02, Jokowi dan Jusuf Kalla
Pasangan pemenang, nomor urut 02, Jokowi dan Jusuf Kalla meraih 70.997.833 atau 53,15 persen.

Jokowi'JK diusung:

  1. PDIP, 
  2. PKB, 
  3. Partai Nasdem, 
  4. Partai Hanura, dan 
  5. PKPI.

KEEMPAT
Pilpres tahun 2019
Prabowo Subianto kembali head to head dengan Jokowi.

KPU baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
  • Suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
  • Suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Suara Jokowi naik dibanding pada Pilpres 2014, sedangkan suara Prabowo Subianto turun.
☆☆☆☆☆
Empat kali kalah dalam pertarungan, akankah Prabowo kembali bertarung untuk kali kelima pada Pilpres tahun 2024?
(tribunnews.com/kompas.com/tribun-timur.com)
☆☆☆☆☆
Hasil Real Count KPU Terbaru
Hasil real count atau penghitungan perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 oleh KPU per Senin (20/5/2019) pukul 12.00 WIB

(Hasil real count atau penghitungan perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 oleh KPU berikut ini belum merupakan hasil final, sebab data yang terkumpul baru 90,98 persen)

Hasil perhitungan KPU Senin 20-5-2019 12.00 WIB
Data terkumpul dari : 740.022 dari 813.350 TPS (90.98 Persen) 
Secara keseluruhan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat 77.541.809 suara atau 55,61 persen.
Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 61.885.263 suara atau 44,39 persen.

Berikut rincian perolehan suara per wilayah:

Aceh
Jokowi-Ma'ruf: 366.186 
Prabowo-Sandi: 2.097.615

Sumatera Utara
Jokowi-Ma'ruf: 3.596.027 
Prabowo-Sandi: 3.214.759

Sumatera Barat
Jokowi-Ma'ruf: 395.092 
Prabowo-Sandi: 2.427.023

Riau
Jokowi-Ma'ruf: 1.102.449 
Prabowo-Sandi: 1.780.677

Jambi
Jokowi-Ma'ruf: 845.433 
Prabowo-Sandi: 1.170.821

Sumatera Selatan
Jokowi-Ma'ruf: 1.754.361 
Prabowo-Sandi:2.564.810

Bengkulu
Jokowi-Ma'ruf: 582.845 
Prabowo-Sandi: 585.598

Lampung
Jokowi-Ma'ruf: 2.827.828 
Prabowo-Sandi: 1.944.486

Kepulauan Bangka Belitung
Jokowi-Ma'ruf: 495.335 
Prabowo-Sandi: 288.045

Kepulauan Riau
Jokowi-Ma'ruf: 480.075 
Prabowo-Sandi: 399.301

DKI Jakarta
Jokowi-Ma'ruf: 2.347.567 
Prabowo-Sandi: 2.119.183

Jawa Barat
Jokowi-Ma'ruf: 9.136.084 
Prabowo-Sandi: 13.326.450

Jawa Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 16.743.172 
Prabowo-Sandi:4.927.803

Jawa Timur
Jokowi-Ma'ruf: 15.664.942 
Prabowo-Sandi: 8.118.630

D.I. Yogyakarta
Jokowi-Ma'ruf: 1.640.803 
Prabowo-Sandi: 735.786

Banten
Jokowi-Ma'ruf: 2.262.990 
Prabowo-Sandi: 3.677.706

Bali
Jokowi-Ma'ruf: 2.342.435 
Prabowo-Sandi: 212.577

NTB
Jokowi-Ma'ruf: 941.301 
Prabowo-Sandi: 1.984.518

NTT
Jokowi-Ma'ruf:2.329.101 
Prabowo-Sandi: 298.778

Kalimantan Barat
Jokowi-Ma'ruf: 1.707.441 
Prabowo-Sandi: 1.260.433

Kalimantan Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 828.234 
Prabowo-Sandi: 536.162

Kalimantan Selatan
Jokowi-Ma'ruf: 805.220 
Prabowo-Sandi: 1.429.950

Kalimantan Timur
Jokowi-Ma'ruf: 1.067.066 
Prabowo-Sandi: 849.438

Sulawesi Utara
Jokowi-Ma'ruf: 1.191.432 
Prabowo-Sandi:353.263

Sulawesi Tengah
Jokowi-Ma'ruf: 844.459 
Prabowo-Sandi: 641.123

Sulawesi Selatan
Jokowi-Ma'ruf: 1.871.038 
Prabowo-Sandi: 2.452.477

Sulawesi Tenggara
Jokowi-Ma'ruf: 554.470 
Prabowo-Sandi:840.465

Gorontalo
Jokowi-Ma'ruf:369.338 
Prabowo-Sandi: 344.798

Sulawesi Barat
Jokowi-Ma'ruf: 474.852 
Prabowo-Sandi: 263.345

Maluku
Jokowi-Ma'ruf: 410.031 
Prabowo-Sandi: 295.928

Maluku Utara
Jokowi-Ma'ruf: 293.197 
Prabowo-Sandi: 322.297

Papua
Jokowi-Ma'ruf: 308.209 
Prabowo-Sandi: 55.677

Papua Barat
Jokowi-Ma'ruf: 153.467 
Prabowo-Sandi: 41.555

Kalimantan Utara
Jokowi-Ma'ruf: 247.154 
Prabowo-Sandi: 105.454

Luar Negeri
Jokowi-Ma'ruf: 562.175 
Prabowo-Sandi: 218.332
(Sumber: Tribunnews.com)
☆☆☆☆☆