Sitem Feodalisme Sebuah Gelar Suku Jawa

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Sitem Feodalisme Sebuah Gelar Suku Jawa
Gelar adalah awalan (prefiks) atau akhiran (sufiks) yang ditambahkan pada nama seseorang untuk menandakan penghormatan, jabatan resmi, atau kualifikasi akademis atau profesional.

Gelar Ki Ageng atau Ki Gede adalah gelar pemimpin pada zaman dahulu, yang biasanya digunakan oleh tokoh pendiri suatu daerah tertentu atau tokoh dengan kesaktian yang legendaris dalam cerita tutur rakyat.

Gelar ini digunakan pada masa awal masuknya Islam di pulau Jawa, yaitu kira-kira semenjak keruntuhan Majapahit hingga awal berdirinya kerajaan-kerajaan Islam.

Namun demikian, di luar Jawa ditemukan pula pemakaian gelar seperti ini, terutama di daerah sekitar Jawa yang masih memiliki keterkaitan budaya yang erat, seperti misalnya di Bali, Madura, Palembang, dan Banjarmasin.

Sebutan "Ki" adalah sebutan untuk seorang lelaki pada umumnya, sedangkan tambahan "Ageng" atau "Gede" ('besar') adalah penanda bahwa tokoh tersebut benar-benar pemimpin pada suatu daerah tertentu.

Sebagai contoh, para leluhur pendahulu wangsa Mataram sebelum Panembahan Senopati memakai gelar Ki Ageng tersebut.

Sedangkan contoh tokoh sakti dalam cerita rakyat yang memakai gelar ini misalnya ialah tokoh Ki Gede Sesela, yang diceritakan mampu dapat menangkap kilat dengan tangannya.

Peraturan menyandang gelar “raden mas” dan “raden” bukan berarti akan mengingatkan  dan menghidupkan kembali sistem feodalisme, tetapi ini dimaksudkan agar masyarakat umumnya, dan masyarakat Jawa khususnya mengenal adat istiadat kerabat keraton.

Pada saat sekarang keluarga bangsawan baik dari Yogyakarta maupun Surakarta sudah terpencar ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka ada yang masih mencantumkan title kebangsawanannya dan ada yang tidak. 

Sementara itu, ada juga yang mencantumkan title kebangsawanannya hanya pada waktu tertentu misalnya upacara resmi dalam lingkungan keluarga atau di keraton. 

Apabila bangsawan tersebut sebagai pejabat pemerintah, title kebangsawanannya tidak disandang, cukup menyandang jabatannya saja.
1. Gelar Raden Mas
Yang berhak menyandang gelar “raden mas” adalah semua keturunan raja baik garis keturunan pria maupun wanita sampai keturunan keempat dari:
  1. Yang Mulia Kanjeng Susuhan di Surakarta
  2. Yang Mulia Kanjeng Sultan di Yogyakarta
  3. Yang Mulia Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria Mangkunegara
  4. Yang Mulia Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Haria Paku Alam
Mulai tanggal 1 Januari 1938 dengan kebijaksanaan Kanjeng Susuhunan X di Surakarta, keturunan raja yang kelima diizinkan menyandang gelar raden mas. Peraturan kebijaksanaan ini hanya berlaku di wilayah Kerajaan Surakarta Hadiningrat. 

Apabila keturunan raja yang kelima bekerja di pemerintahan, tidak berhak menyandang gelar raden mas. 

Untuk lebih jelasnya di bawah ini nama tiap keturunan:
  1. Turunan pertama disebut anak
  2. Turunan kedua disebut putu
  3. Turunan ketiga disebut buyut
  4. Turunan keempat disebut canggah
  5. Turunan kelima disebut wareng
  6. Turunan keenam disebut udheg-udheg
  7. Turunan ketujuh disebut gantung siwur
  8. Turunan kedelapan disebut grobak senthe
  9. Turunan kesembilan disebut debog bosok
  10. Turunan kesepuluh disebut galih asem
2. Gelar Raden
Yang berhak menyandang gelar raden yaitu:
  1. Semua keturunan raja tersebut pada butir A di atas sampai turunan keenam tanpa memandang garis keturunan ayah atau ibu. (Setelah turunan keenam yaitu turunan ketujuh sampai turunan di bawah dan seterusnya yang berhak menyandang gelar raden hanya keturunan garis ayah saja).
  2. Masih ada hubungan daerah bangsawan dari Jawa, Madura, Bnaten, keturunan sunan, keturunan bupati yang diangkat pemerintah, smeua yang diberikan ganjaran dari pemerintah. Kesemuanya itu hanya dari garis keturunan ayah.
  3. Cucu garis ibu dari putri bupati untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Setelah keturunan berikutnya boleh menyandang raden asal garis keturunan dari ayah. (Contoh: Bila keturunan ke-6 (udheg-udheg) raja adalah pria maka keturunan yang ke-7 yaitu gantung siwur masih berhak menyandang gelar raden.) (Contoh Lain: Misalnya Bupati Banyumas cucu dari anak putri Bupati (garis ibu) masih berhak menyandang gelar raden, begitu pula keturunan ke-3 dan seterusnya berhak menyandang gelar raden asal dari garis keturunan ayah).
  4. Gelar raden bisa hilang apabila ayah dan kakeknya tidak mau menyandang gelar raden.
3. Putra Keturunan Raja Yogyakarta
Gelar bangsawan para putra keturunan raja di Yogyakarta (Rijsblad Kasoeltanan 1927 No.18).

Gelar keturunan raja untuk pria:
  1. Kanjeng gusti pangeran adipati anom, yaitu putra raja yang diharapkan menggantikan raja kelak.
  2. Kanjeng gusti panembahan, yaitu putra raja yang memperoleh ganjaran atau anugerah besar sekali/ tinggi sekali.
  3. Kanjeng gusti pangeran harya, yaitu putra raja yang memperoleh anugerah.
  4. Gusti pangeran, yaitu putra raja dari istri selir.
  5. Gusti pangeran harya, yaitu putra raja dari istri utama (garwa prameswari).
  6. Gusti pangeran adipati, yaitu putra raja yang mendapat ganjaran.
  7. Bendara pangeran adipati, yaitu putra raja bukan dari prameswari.
  8. Kanjeng pangeran adipati, yaitu gelar karena anugerah.
  9. Kanjeng pangeran harya, yaitu pangeran karena anugerah.
  10. Gusti raden mas yaitu putra raja dari prameswari sebelum menjadi pangeran.
  11. Bendara raden mas gusti yaitu putra sulung raja dari istri selir (garwa ampeyan) yang belum menjadi pangeran (belum dewasa).
  12. Bendara raden mas, yaitu putra raja yang bukan dari permaisuri dan untuk putra kanjeng gusti pangeran adipati anom, yang belum menjadi pangeran.
  13. Raden mas harya, gelar anugerah.
  14. Raden mas, yaitu cucu sampai dengan canggih dari raja.
  15. Raden atau raden bagus yaitu wareng raja, seterusnya tidak ada putusnya.
  16. Mas yaitu abdi raja dari orang biasa.
Gelar bangsawan putri raja
  1. Gusti kanjeng ratu yaitu permaisuri raja dan putri raja dari permaisuri yang telah berkeluarga.
  2. Kanjeng ratu, adalah putri sulung dari raja dengan istri selir.
  3. Gusti raden ayu, yaitu putri raja dari permaisuri yang sudah dewasa.
  4. Gusti raden ajeng, yaitu putri raja dari permaisuri yang belum dewasa.
  5. Bendara raden ajeng, yaitu putri raja dari selir yang belum berkeluarga.
  6. Bendara raden ayu, yaitu putri raja dari istri selir dan putri kanjeng gusti pangeran adipati anom yang sudah berkeluarga.
  7. Bendara raden ajeng, yaitu putri raja dari istri selir dan putri kanjeng gusti pangeran pangeran adipati anom yang belum berkeluarga.
  8. Raden ayu, adalah cucu sampai dengan canggih raja yang sudah berkeluarga dari istri para pangeran.
  9. Raden ajeng yaitu cucu sampai canggih raja yang belum berkeluarga.
  10. Raden nganten yaitu warengnya raja sampai turun-temurun yang sudah berkeluarga dan istri bupati yang asli dari kecil.
  11. Raden raja yaitu warengnya raja sampai turun-temurun.
  12. Kanjeng bendara lurah, adalah istri selir raja.
  13. Kanjeng raden ayu, adalah permaisuri kanjeng gusti pangeran adipati anom.
  14. Bendara masajeng atau bendara masayu, yaitu istri selir raja atau anak kanjeng gusti pangeran adipati anom yang kecil.
TATANAN URUTAN KEPANGKATAN DAN GELAE PUTRA KETURUNAN MANGKUNEGARA
Urutan kepangkatan dan gelar diatur sebagai berikut:

Putra raja dan permaisuri
  1. Pria yang belum dewasa diberi gelar gusti raden mas.
  2. Pria yang sudah dewasa diberi gelar kanjeng pangeran harya.
  3. Wanita yang belum dewasa diberi gelar gusti raden ajeng.
  4. Wanita yang sudah berkeluarga diberi gelar gusti raden ayu.
Putra raja dari istri selir ( garwa ampeyan)
  1. Pria belum dewasa diberi gelar bendara raden mas.
  2. Pria yang belum dewasa diberi gelar kanjeng raden mas harya (kanjeng pangeran harya).
  3. Wanita yang belum dewasa diberi gelar bendara raden ajeng.
  4. Wanita yang sudah dewasa diberi gelar bendara raden ayu.
Buyut dan canggih (urutan 2, 3, dan 4) raja baik dari permaisuri maupun istri selir:
  1. Untuk anak pria diberi gelar raden mas baik garis keturunan ayah maupun ibu.
  2. Untuk anak wanita diberi gelar raden ajeng bagi yang belum berkeluarga dan raden ayu bagi yang sudah berkeluarga baik garis keturunan ayah maupun ibu.
Canggah turun-temurun dari putra kerabat istana
  1. Garis keturunan ayah tanpa patok.
  2. Garis keturunan ibu sampai dengan urutan 6 (udheg-udheg) diberi gelar raden untuk pria dan raden nganten untuk wanita yang telah bersuami, bila wanita belum bersuami gelarnya raden rara.
Berikut ini diberi contoh silsilah KGPAA Mangkunegara I
  • Keturunan I (Putra) : kanjeng pangeran arya …
  • Keturunan II (Wayah) : raden ayu …
  • Keturunan III (Buyut) : raden mas …
  • Keturunan IV (Canggah) : raden mas ngabei …
  • Keturunan V (Wareng) : raden ngabei …
  • Keturunan VI (Udheg-Udheg) : raden rangga …
  • Keturunan VII (Gantung Siwur) : raden …
  • Keturunan VIII (Grobog Senthe) : …
  • Keturunan IX (Debog Bosok) : …
  • Keturunan X (Galih Asem) : …
Ket:
  • Keturunan VIII, IX dan X sudah tidak memakai gelar bangsawan.
POLA SEBUTAN
Di dalam struktur masyarakat Jawa dapat kita jumpai pula sebutan antara lain:
  1. Sebutan kepada Tuhan Allah adalah : Gusti Allah, Pangeran Ingkang Murbeng Dumados, Ingkang Maha Kuwaos.
  2. Sebutan kepada para dewa biasa diberikan, sang hyang atau bathara misalnya: Bathara Wisnu, Bathara Narada, Bhatara Guru dsb.
  3. Sebutan kepada para nabi adalah: kanjeng misalnya Kanjeng Nabi Soleman, Kanjeng Nabi Isa, Kanjeng Nabi Muhammad dsb.
  4. Sebutan kepada sahabat nabi ataupun cucu nabi adalah bagindha, misalnya Bagindha Ali, Bagindha Kasan Kusen dsb. Sedangkan untuk putri nabi diberi sebutan dewi misalnya Dewi Fatimah, Dewi Mariam.
  5. Sebutan kepada ahli agama: (a. untuk agama Islam : kanjeng sunan, seh; b. untuk agama Protestan : pendeta; c. untuk agama Katolik : rama dan pastur; d. untuk agama Hindu + Budha : wuku, pendeta, pedanda).
  6. Sebutan kepada para raja adalah: ingkang sinuwun kanjeng misalnya Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwana, dsb. (Dalam pewayangan dengan sebutan Prabu misalnya Prabu Kresna, Prabu Puntadewa, Prabu Maswapati, dsb).
  7. Sebutan raja-raja Mangkunegara dan Paku Alaman adalah kanjeng gusti misalnya Kanjeng Gusti Mangkunegara IV, Kanjeng Gusti Paku Alam VII, dsb.
  8. Untuk daerah-daerah di luar Surakarta dan Yogyakarta, penguasa tertinggi yang berkedudukan sebagai bupati diberi sebutan kanjeng misalnya Kanjeng Bupati Mr. Wangsanegara, Kanjeng Bupati Purworejo, dsb.
  9. Kata sebutan yang berlaku bagi masyarakat umum: Den bei, mas bei, den bekel, mas lurah, den nganten, mas ajeng, den gus, dan mas. (Pemakaian sebutan tersebut tidak sembarangan tetapi ada peraturan-peraturan seperti telah diuraikan di bagian depan).
  10. Khusus untuk kekuatan-kekuatan di luar lingkungan manusia diberi sebutan:
  • Kanjeng kyai, untuk benda-benda pusaka milik raja baik benda pusaka maupun lainnya misalnya Kanjeng Kyai Naga Wilaga, Kanjeng Kyai Plered, Kanjeng Kyai Guntur Madu (nama gamelan), Kanjeng Kyai Garundhayaksa, dsb.
  • Kyai, sebutan benda-benda keramat misalnya: Kyai Sapu Jagat, Kyai Rajamala
  • Sebutan Kyai juga diberikan kepada guru-guru agama Islam dan Kejawen misalnya: Kyai Munawir, Kyai Wotgalih, dll.
  • Ki untuk pria, ni untuk wanita diberikan kepada para pendidik atau dalang misalnya: Ki Hajar Dewantara, Ni Supadmi, Ki Pudja Sumarta, Ki Narto Sabdo, dsb.
Sebutan Pamong Desa
Pimpinan desa di Jawa (khususnya Jawa Timur), berada di tangan pamong desa ini terdiri dari kepala desa yang disebut lurah, kamituwa, carik, kebayan, jagabaya, dan jagatirta.
  1. Lurah (Kepala Desa)
  2. Carik (Carik adalah pamong desa yang bertugas sebagai juru tulis desa yang mengurusi segala administrasi yang berhubungan dengan pemerintah desa).
  3. Kamituwa (Kamituwa adalah pamong desa yang bertugas mewakili kepala desa dan atau pinisepuh desa, diangkat berdasarkan hasil pilihan setelah menempuh ujian).
  4. Kebayan (Kebayan adalah pamong desa yang bertugas sebagai pesuruh desa yang menyampaikan kabar atau perintah dari kepala desa ataupun camat kepada rakyat desa).
  5. Jagabaya (Jagabaya adalah pamong desa yang mengurusi keamanan desa yang dibantu oleh pertahanan sipil desa. Pertahanan sipil desa terdiri dari pemuda umumnya yang bertugas menjaga keamanan desanya, terutama pada malam hari).
  6. Jagatirta (Ulu-ulu atau Ili-ili). (Bertugas mengatur pengairan yang harus dialirkan ke sawah-sawah, terutama pada waktu sulit air (musim kemarau). Pembagian air ini harus diatur seadil mungkin setiap pemilik sawah mendapatkannya).
  7. Modin (Modin adalah pamong desa yang bertugas mengurusi soal perkawinan, talak, rujuk, kematian, dan masalah yang berhubungan dengan keagamaan maupun upacara-upacara selamatan).
CATATAN
Perlu diperhatikan pada gelar jabatan putra & putri, gelar-gelar tersebut dapat diwisudakan pada generasi selanjutnya dengan beberapa pendapat:
  1. Jika keturunannya sudah dewasa, atau
  2. Jika sudah diketahui pihak keraton, atau
  3. Jika disetujui pihak keraton.
Polemik gelar itu masih simpang siur. Namun bagi keturunan yang telah yakin dengan gelar yang disandang, hendaklah arif menggunakan gelar tersebut karena menyangkut harkat dan martabat generasi di atasnya.

Khusus untuk gelar putri apabila ada seorang putri dengan gelar RA. menikah dengan priyayi alit (masyarakat biasa) dan mempunyai anak putri maka gelar anaknya tersebut diturunkan menjadi Rr. dan seterusnya.

Gelar Istimewa karena Jabatan Biasa disandang oleh para Priyayi Anom, Adipati, Patih, Bupati, Wedana, Camat, Mantri dsb. (gelar ini dahulu disandangkan pada laki-laki, karena pemangku jabatan mayoritas adalah laki-laki, sedangkan istrinya juga mendapatkan gelar istimewa namun jarang).

Baca Juga:
  1. Agama Kapitaya: Agama Universal Dari Tanah Jawa 
  2. Aliran Kejawen Sapto Darmo 
  3. Islam Kejawen Dan Sanepanan Ajaran Islam 
  4. Kanjeng Ratu Ayu Kencono Sari 
  5. Kaweruh Ngelmu Sejati (Sang Hyang Jagad Girinata) 
  6. Mengenal Manfaat Dupa Bagi Kehidupan Sehari-hari 
  7. Penciptaan Kanjeng Ratu Kidul 
  8. Sanepo Pandowo Limo Lan Kurowo 
  9. Sitem Feodalisme Sebuah Gelar Suku Jawa 
  10. Suku Jawa (Dinasti Sanjaya) Dan Jawa Dwipa, Negerei Para Dewa 
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT