Tidak Adanya Auto-Lulus Menjadi CPNS 2018, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Tidak Adanya Auto-Lulus Menjadi CPNS 2018, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/ Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD: 
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/ Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
Birokrasi Indonesia pada 20-30 tahun mendatang akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari era sebelumnya.

Selain itu, kompetisi fiskal dan tenaga kerja yang ketat, serta semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus mendapatkan solusi.

Menjawab itu, Pemerintah Indonesia menyusun rencana rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditargetkan mampu untuk memberikan layanan publik secara lebih matang, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabiltas yang dapat menjawab tantangan zaman, berkinerja lebih profesional dengan cara yang efektif, dan meningkatkan dukungan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Saat ini, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai.

Dalam pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi salah satu acuan yang harus ditaati.

Namun, jelang akhir pelaksaan SKD, data center BKN, menyebutkan tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5 persen; meliputi:
  1. Wilayah Barat sebanyak 3,7 persen, 
  2. Wiliyah Tengah 2,2 persen, dan 
  3. Wilayah Timur 1,4 persen.
Jika bertahan dengan kondisi itu, dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 (PermenPANRB No. 61) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/ Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, terdiri dari:
  1. Wilayah Barat 66,6 persen, 
  2. Wilayah Tengah 54,9 persen, dan 
  3. Wilayah Timur 44,2 persen.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas:
  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link berikut
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) 
Aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.

Pertanyaan pun muncul:
Apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? 
Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB.
Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB.
tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. 

Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. 

CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.

Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.
Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten.
jelasnya.

Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT