Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Dilaksanakan pada 29 November 2018

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Dilaksanakan pada 29 November 2018.
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dikabarkan dilakukan 29 November 2018 secara serentak. Nantinya, BKN menggunakan sistem ranking.

Kabar pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 dilakukan pada 29 November 2018 ini masih simpang siur kebenarannya.

Nah, benarkah pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 itu dilakukan pada 29 November 2018? Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di sscn.bkn.go.id.

Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.

Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).

Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.

Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos Passing Grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking.
kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.

Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja.
kata dia.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.

Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

Lantas, kapan hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan?
Saat ini, BKN tengah melakukan verifikasi dan validasi hasil SKD.

Sementara itu, di media sosial, ramai beredar kabar, hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan secara serentak oleh Panselnas pada 29 November 2018.

Dalam postingan yang diunggah netter dengan akun @Ani92630480 pada akun Twitter @BKNgoid, terlihat tangkapan layar isi email.

Dalam email itu tertulis, pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas serentak pada 29 November 2018.
Tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil, salam.
demikian kutipan dalam email tersebut.

Benarkah kabar itu?
Membalas cuitan itu, BKN mengatakan, jika ada banyak akun yang namanya mirip dengan akun BKN.

Akun tersebut, menginfokan hal-hal yang belum jelas.

BKN pun menyarankan agar netter mematikan notifikasi, tak lagi mem-follow, atau jangan percaya pada kabar yang disampaikan.

"#SobatBKN, banyak akun yg namanya "nyerempet-nyerempet",
infokan hal2 yg belum jelas. Saran mimin: unnotif, unfollow, & unbelieve saja.

Mimin yg begini aktifnya pun, masih kau lirik yg lain? T. E. R. L. A. L. U. (inspired by Bang Rhoma Irama).

Pilih mimin atau mereka?"

Contoh Penerapan Sistem Ranking

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/ Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong atau kurang peserta untuk menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk mempelajari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, kamu bisa klik link berikut:

Terdapat berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem ranking ini.

Kendati demikian, sejumlah peserta masih kebingungan dengan aturan yang sudah ditulis dalam Permenpan.

Untuk memahami Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 terkait sistem ranking, terdapat contoh kasus yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membantu peserta memahami sistem tersebut.

Contoh kasus dituliskan pada laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Kamis (22/11/2018).

Berikut contoh kasus yang dapat dipelajari :
a. Kasus 1
  • Jumlah formasi: 1
  • Lolos (Passing Grade) PG Awal: 1
  • Yang ikut SKB: 1
b. Kasus 2
  • Jumlah formasi: 1
  • Lolos PG awal: 0
  • Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
b. Kasus 3
  • Jumlah formasi: 2
  • Lolos PG: 2
  • Yang ikut SKB: 2 (keduanya yang lolos PG awal)
c. Kasus 4
  • Jumlah formasi: 2
  • Lolos PG awal: 1
  • Yang ikut SKB: 4, terdiri dari :
  1. 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
  2. 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
d. Kasus 5
  • Jumlah formasi: 1
  • Lolos PG Awal: 7
  • Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Melalui contoh tersebut, sudah jelas bahwa peserta yang tidak lolos passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika:
  1. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
  2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong.
Misal :
  • Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
  • Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB
Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/ pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/ putri Papua/ Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/ paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220. 

☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT