Syarat Mutlak Berprofesi Perawat Di Indonesia

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Syarat Mutlak Berprofesi Perawat Di Indonesia
Saat ini kita sering sekali mendengar kata atau istilah PROFESI, sering sekali juga istilah ini di hubungkan dengan pekerjaan seseorang. 

Tapi perlu di ketahui bahwa setiap pekerjaan bisa disebut dengan profesi, karena profesi memiliki ciri, syarat dan karakteristik khusus. 

Secara Umun Definisi Atau Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: 
Janji untuk kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/ permanen.

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. 

Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Ciri-Ciri Profesi
Beberapa ciri profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
  1. Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
  2. Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
  3. Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
  4. Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
  5. Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi yang menjadi bidangnya.
Syarat-Syarat Profesi
Beberapa syarat-syarat suatu profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
  1. Mempelajari suatu bidang ilmu khusus.
  2. Melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual.
  3. Membutuhkan persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.
  4. Membutuhkan latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
  5. Mementingkan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi.
  6. Memiliki organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang kuat.
  7. Menjanjikan karir dan keanggotaan yang permanen.
Karakteristik Profesi
Beberapa karakteristik profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
  1. Keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis, jadi profesi memiliki pengetahuan yang teoritis dan juga memiliki keahlian berdasarkan pengetahuan tersebut, serta pengetahuan tersebut dapat di praktekan.
  2. Profesi memiliki badan asosiasi profesional.
  3. Profesi membutuhkan pendidikan yang cukup lama, dan memiliki jenjang pendidikan tinggi.
  4. Dalam profesi biasanya terdapat uji kompetensi, bertujuan untuk menguji dan sebagai suatu persyaratan supaya bisa lulus.
  5. Profesi mendapatkan pelatihan secara profesional untuk mendapatkan pengalaman sebelum menjadi anggota organisasi.
  6. Profesi memiliki lisensi, salah satu tujuannya supaya dalam melakukan kegiatan profesi dapat di percaya.
  7. Profesi memiliki kode etik.
Syarat Berprofesi Perawat
Perawat juga dikatakan sebagai profesi, karena didalam definisinya perawat adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. 

Perawat dapat diartikan sebagai petugas kesehatan profesional yang bekerja dengan anggota lain untuk membantu pemulihan orang yang sedang sakit.

Syarat menjadi perawat telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan (UUK) dimana Undang-undang Keperawatan (UUK) merupakan dasar hukum praktik keperawatan dan isi Undang-Undang Keperawatan (UUK) harus diketahui oleh profesi dan calon profesi perawat (mahasiswa). 

Hal ini dikarenakan, tidak hanya profesi perawat yang membutuhkan UU ini tetapi calon profesi perawat juga harus mengetahui isi dari UUK agar dimasa mendatang agar bisa menjadi perawat yang taat akan aturan serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai seorang perawat.

Kedudukan Undang-Undang secara umum dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR dimana fungsi Undang-Undang adalah:
  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;
  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan Praktik Keperawatan, diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dimana STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan. 

Adapun begitu, untuk mendapatkan STR Perawat harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan (UUK) seperti ini, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh Negara karena telah mendapatkan izin dalam bentuk STR. Perawat yang tidak memiliki STR tidak boleh menjalankan praktik keperawatan.

Dalam Undang-Undang Keperawatan, menjadi seorang perawat tentunya harus memahami dan melakukan praktik keperawatan dengan baik dan benar. Hal tersebut untuk menjadikan praktik profesionalisme perawat.

Praktik keperawatan ini dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan kondisi kliennya. 

Pada akhirnya praktik keperawatan harus fleksibel, karena dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. 

Praktik keperawatan ini terdiri dari praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Praktik keperawatan ini harus menjunjung tinggi kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional, serta harus berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan oleh masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat 1-3 Undang-Undang Keperawatan (UUK).

Jadi, dari sudut pandang opini Bitter penjelasan di atas dapat di jabarkan bahwa Seorang perawat adalah mereka yang bekerja sebagai perawat dengan memenuhi syarat-syarat yang telah di terangkan pada Undang-Undang Keperawatan dan Seorang perawat adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum.

Dan tidak bisa dikatakan perawat apabila dirinya tidak berprofesi sebagai perawat walaupun dia telah menempuh pendidikan keperawatan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Keperawatan (UUK).

Bagaimana dengan Seorang Dosen Keperawatan, apakah bisa dikatakan berprofesi sebagi PERAWAT?

Silahkan Sahabat Bitter cermati Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Keperawatan (UUK) Pasal 12 berikut ini:
  1. Penyelenggara pendidikan keperawatan dibantu oleh tenaga kependidikan.
  2. Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. dosen; dan b. pendidik klinik keperawatan.
  3. Ketentuan mengenai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kacamata hukum di atas, dapat dikatakan bahwa Seorang Dosen Keperawatan yang telah menempuh pendidikan Keperawatan tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang berprofesi sebagai perawat melainkan beralih funsi sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Karena syarat menjadi dosen di Indonesia minimal S2 yang tercantum dalam dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 46 Ayat (2) UU Guru dan Dosen menegaskan, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister (S2) untuk (pengajar) program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
 ☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT