Batasan Waktu Kerja Perawat Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit Menurut Liza Elfitri, S.H., M.H.

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Batasan Waktu Kerja Perawat Shift Bagi Pekerja Rumah Sakit Menurut Liza Elfitri, S.H., M.H.
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter,perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Perbandingan antara jumlah tempat tidur rumah sakit dengan jumlah penduduk Indonesia masih sangat rendah. Untuk 10 ribu penduduk cuma tersedia 6 ranjang rumah sakit.

Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.

Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.

Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.

Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.

Selama Abad pertengahan, rumah sakit juga melayani banyak fungsi di luar rumah sakit yang kita kenal pada zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan orang miskin atau persinggahan musafir. Istilah hospital(rumah sakit) berasal dari kata Latin, hospes(tuan rumah), yang juga menjadi akar katahotel dan hospitality (keramahan).

Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.

Rumah Sakit Menurut WHO
Expert Committee On Organization Of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research

Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu:
  1. Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
  2. Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
  3. Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
  4. Melaksanakan pelayanan medis khusus,
  5. Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
  6. Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
  7. Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
  8. Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
  9. Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
  10. Melaksanakan pelayanan rawat inap,
  11. Melaksanakan pelayanan administratif,
  12. Melaksanakan pendidikan para medis,
  13. Membantu pendidikan tenaga medis umum,
  14. Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
  15. Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
  16. Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, kelas b, kelas c, dan kelas d. 

Berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadi sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan Indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.

PENERAPAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Rumah sakit perlu menerapkan sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk itu rumah sakit di Indonesia harus menciptakan kinerja yang unggul. Kinerja yang unggul atau Performance Excellence merupakan salah satu faktor utama yang harus diupayakan oleh setiap organisasi untuk memenangkan persaingan global, begitu juga oleh perusahaan penyedia jasa pelayanan kesehatan.

Banyak cara yang dapat dilakukan oleh para pengelola rumah sakit untuk menciptakan kinerja yang unggul diantaranya melalui pemberian pelayanan yang bagus serta tindakan medis yang akurat dan mekanisme pengelolaan mutu tentunya.

Salah satu strategi yang dilakukan oleh pengelola rumah sakit swasta dalam mempertahankan atau meningkatkan jumlah konsumen adalah pelayanan. Tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan nyaman semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kesadaran arti hidup sehat. Keadaan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, di setiap kota besar seperti Jakarta banyak sekali usaha rumah sakit dengan kualitas pelayanan dan peralatan medis yang prima dapat kita temukan di setiap sudut kota, sehingga masyarakat konsumen yang tadinya harus ke luar negeri demi servis dan kualitas dokter yang prima, sekarang tidak perlu lagi ke luar negeri.

Dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan terhadap konsumen, rumah sakit berusaha untuk mempunyai tenaga dokter ahli yang tetap, sekaligus memperkerjakan dokter waktu dan dokter kontrak.

Bahkan di beberapa rumah sakit di kota besar seperti Jakarta dapat kita jumpai pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang ditangani oleh dokter tetap maupun dokter kontrak.

Bahkan ada rumah sakit yang menyediakan tempat dan sarana lengkap seperti laboratorium dengan tenaga analis, radiologi dan tempat perawatan yang serba lengkap. Sedangkan untuk tenaga dokternya mereka mengambil dokter-dokter spesialis yang terkenal dan pengelola rumah sakit menganggap dokter spesialis dan pasiennya sebagai “customer” mereka.

Untuk menjaga agar dokter spesialis ternama tersebut tetap menjadi customer mereka, maka pihak rumah sakit melakukan strategi sedemikian rupa. Diantaranya dengan menyediakan peralatan medis yang dikehendaki oleh para dokter tersebut.

Sedangkan untuk menghasilkan mekanisme pengelolaan mutu yang bagus, perusahaan dalam hal ini rumah sakit perlu menerapkan metode pengukuran yang efektif untuk dapat menganalisis dan menemukan dimensi mutu 0 yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan untuk mencapai mutu yang tinggi. Salah satu model pengukuran yang sudah dikenal luas dan terbukti secara efektif membantu keberhasilan penerapan sistem manajemen mutu adalah sistem Malcolm Baldrige National Quality Award. Malcolm Baldrige National Quality Awards (MBNQA) merupakan sistem manajemen yang sangat efektif untuk menghasilkan loyalitas pelanggan dan kinerja tinggi bila diterapkan dengan tepat.

Kriteria penilaian/ pengukuran kinerja yang dimiliki oleh MBNQA juga dapat digunakan oleh industri jasa pelayanan kesehatan, yang disebut denganPerformance Excellence for Health Care based on MBNQA. Kriteria dariPerformance Excellence for Health Care based on MBNQA terdiri dari 7 kategori, yaitu:
Health Care Results, Patient -and Other Customer- Focused Results, Financial and Market Results, Staff and Work System Results, Organizational Effectiveness Results, Governance and Social Responsibility Results.
Dengan penerapan sistem manajemen mutu secara menyeluruh dan model pengukuran tepat maka perusahaan akan menjadi perusahaan kelas dunia yang siap memenangkan persaingan.

Dalam penerapannya, manajemen di rumah sakit dapat dilihat dari fungsi perencanaan rumah sakit dan fungsi pergerakan dan pelaksanaan rumah sakit.

Standat Waktu Kerja Perawat Berdasarkan Hukum Undang-Undang Indonesia
Didalam Rumah Sakit Sahabat Bitter Pasti Mengetahui profesi yang disebut Perawat. Dimana Perawat dalam bahasa Inggris disebut nurse, berasal dari bahasa Latin: nutrix yang berarti merawat atau memelihara.

Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.

Sebagian Sahabat Bitter yang berprofesi sebagai Perawat mungkin Mengenai waktu kerja karyawan shift malam untuk perawat rumah sakit, apakah jam kerja mereka menggunakan UU no 12 Tahun 1948 Pasal 10 atau menggunakan UU no 13 Tahun 2003 tentang UU ketenagakerjaan?

Berdasarkan Dasar hukum Menurut Liza Elfitri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/ MEN/ 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/ Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

Dimana sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/ dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hasil penelusuran yang diperoleh pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. 

Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. 

Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam bagi perawat pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan dalam UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/ dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Oleh karenanya seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sekarang ini merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagai Hukum Materiil.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai waktu kerja shift malam untuk perawat Rumah Sakit, berikut aturan ketenagakerjaan yang memberikan batasan akan hal tersebut:

Pertama
Hasil penelusuran kami pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kedua
Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan ketenagakerjaan sebagai berikut:
  1. Pekerja/ buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/ buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/ MEN/ 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/ Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Kepmenaker 224/ 2003). 

Kepmenaker 224/ 2003 ini mengatur antara lain sebagai berikut:
  1. Makanan-minuman bergizi (1.400 kalori dan diberikan waktu istirahat, makanan dan minuman harus bervariasi, tidak diganti dengan uang, harus higienis, dan sebagainya);
  2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (menyediakan petugas keamanan, menyediakan kamar mandi/ wc dengan penerangan yang layak dan sebagainya);
  3. Layanan transportasi antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT