Hukum Titip Denda Uang Tilang

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Hukum Titip Denda Uang Tilang
Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/ pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Terus, bagaimana dengan Hukum Titip Denda Uang Tilang ke Polisi?

Sebelum kita mengulas lebih dalam perihal titip tilang, mari kita simak sedikit cerita fiktif dibawah ini:
Ada seseorang yang melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga dia ditahan oleh Opnum Polantas dan dibawa ke Pos Polantas dan sebut semua kesalahan pelanggaran yang orang itu lakukan dan diminta untuk menitip dengan tanpa menandatangani surat tilang. 
Pertanyaannya sedikit cerita diatas, apakah ada undang-undangnya pihak Polantas meminta denda di Pos Polantas dan tanpa surat tilang yang seharusnya ikut pengadilan?

Menurut Ilman Hadi, S.H. yang dikutip dari hukumonline.com pada Selasa, 15 January 2013 dengan judul Prosedur Penitipan Uang Denda Tilang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi, petugas kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti yang Anda jelaskan.

Mengenai istilah tilang yang Anda sebutkan, sebenarnya Tilang merupakan kependekan dari istilah Bukti Pelanggaran, yaitu alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 4 PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Pada dasarnya, setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar (Pasal 27 ayat [1] PP 80/2012). Kalaupun pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang (Pasal 27 ayat [4] PP 80/2012). Petugas kepolisian yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menerbitkan surat tilang dengan cara mengisi blangko tilang yang berisi antara lain (Pasal 25 ayat [2] PP 80/2012):
  1. Identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
  2. Ketentuan dan pasal yang dilanggar;
  3. Hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
  4. Barang bukti yang disita;
  5. Jumlah uang titipan denda ke bank;
  6. Tempat atau alamat dan/ atau nomor telepon pelanggar;
  7. Pemberian kuasa;
  8. Penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
  9. Berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
  10. Hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
  11. Catatan petugas penindak.
Pemberian uang titipan denda ke bank, hanya diisi apabila pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012). Jadi, denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan.

Lalu, bagaimana cara penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas? Pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat [2] huruf a jo. Pasal 29 ayat [2] PP 80/ 2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat [1] PP 80/ 2012):
  1. Dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
  2. ormat bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012).

Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas.

KONSEP PERUBAHAN YANG PERNAH ADA
Penerapan e-tilang merupakan satu terobosan Polri untuk mengurangi terjadinya pungli dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Bitter sangat mengapresiasi pimpinan POLRI yang menggunakan perangkat IT untuk memudahkan pembayaran denda itu.

E-tilang bertujuan memperkecil terjadinya pungli dengan cara mempermudah pembayaran denda pelanggaran.

Aplikasi e-tilang itu menggunakan perangkat telepon seluler yang terhubung ke jaringan komputer. Dengan sistem ini, aplikasi e-tilang terkoneksi data pelanggaran dan denda, data samsat, dan database bank.

Ketika terjadi pelanggaran, petugas memasukkan data pelanggaran, dan aplikasi ini akan menampilkan besaran denda. Kemudian aplikasi itu akan mengakses data bank untuk meminta kode pembayaran. Kode pembayaran itu akan dikirimkan lewat sms ke pelanggar.

Penggunaan IT untuk pelayanan masyarakat pasti membawa dampak positif yang cukup besar. Pertama, pelanggar dipastikan lebih senang membayar denda lewat ATM atau bank dibandingkan dengan titip ke petugas, karena lebih cepat dan lebih murah. Akan tetapi apabila titip lebih murah, tentu saja masyarakat lebih memilih titip karena lebih efisien.

Dampak positif kedua, membuka jaringan database di Kepolisian, misalnya data pemilik SIM, dan data kendaraan bermotor. Sehingga, pengembangan sistem e-tilang itu nantinya bisa mengarah pada ketidakharusan membawa fisik KTP dan STNK, atau bisa berupa foto di HP yang ditunjukkan ketika ada operasi.

Sebagaimana penggunaan IT, aplikasi ini juga ada efek negatifnya. Yaitu keterlambatan pengambilan uang denda dari bank. Selain itu, sistem ini butuh bandwidth, sehingga seandainya lokasi operasi memiliki sinyal yang kecil, pemberian denda menjadi terhambat atau malah gagal.

Yang perlu diperhatikan petugas ketika operasi, penentuan lokasi harus yang sinyalnya kuat sesuai dengan operator selulernya yang dipakai. Kepolisian juga sebaiknya menyiapkan HP yang menggunakan operator seluler yang jaringannya banyak.

Dari sisi keamanan, celah gangguannya banyak, yaitu dilakukan hacker, misalnya mengganti data tilang. Tetapi, melihat keuntungan yang diperoleh, kemungkinan kecil ada hacker yang mau mengganggu.

Pada Kamis (24/8/2017) Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan pernah mengampanyekan aplikasi Anti Tilang yang dilansir detik.com.

Tapi, apakah aplikasi itu masih ada atau mungkin sudah tidak ada lagi? Atau mungkin sosialisasi yang kurang ke Masyarakat yang akhirnya seakan-akan menghilang dari peredaranya?

Dimana apabila benar amplikasi ini masih ada, maka ambil tilang di Kota Pahlawan tidak perlu antre. Karena, Kejaksaan Negeri Surabaya membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi Ambil Tilang.

Meski sebuah pelanggaran dan bentuk hukuman, tapi Ambil Tilang juga sebuah bentuk pelayanan ke masyarakat yang juga harus update sehingga masyarakat dimudahkan.

Aplikasi Ambil Tilang yang dilaunching di pameran inovasi pelayanan publik di Surakarta oleh Bapak Presiden Joko Widodo ini.

Pembuatan Ambil Tilang terinspirasi dengan aplikasi pesan makan maupun tiket secara online melalui aplikasi. Dan dibuatnya aplikasi untuk memudahkan para pengambil tilang. Idenya terinspirasi dari aplikasi pesan tiket dan makan secara online.

Cara kerja aplikasi Ambil Tilang yakni, masyarakat yang terkena tilang harus mengunduh aplikasi Ambil Tilang di playstore untuk versi android.

Setelah itu, warga tinggal daftar dan memasukkan nomor surat tilang, nopol kendaraan dan nama. Kemudian mendapat balasan nomor atau kode untuk pengambilan SIM atau STNK.

Tidak berhenti disitu, setelah mendapat nomor atau kode untuk pembayaran denda, pengguna aplikasi akan diberi pilihan pembayaran.

Nantinya, pengguna aplikasi ambil tilang diberi pilihan ambil barang bukti atau melalui delivery Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepet). Dengan demikian transparansi pembayaran karena si pembayar denda langsung berhubungan dengan bank, sehingga uang denda yang dibayarkan langsung masuk kas negara.

Dengan pemberian garansi maka para pengguna aplikasi ambil tilang akan mendapat kemudahan ganda dibandingkan dengan pelayanan biasa.

Dan jika masyarakat yang menggunakan aplikasi ambil tilang sendiri atau datang ke Kejari nanti tidak perlu antre, karena akan ada loket dan petugas khusus yang melayani sehingga tidak perlu antre.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT