Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Perbedaan PPPK Dengan PNS
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?
Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya
Tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
PPPK Tanpa uang pensiun
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Hal ini tidak disambut gembira oleh pegawai Honorer Di Salah Satu Pemerintahan Daerah
loading...
Dia menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.
Karena PPPK tidak ada uang pensiun di masa akhir kariernya.
Saya tidak puas dengan rencana seleksi PPPK itu. Yang saya inginkan adalah menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak. PPPK itu kan sama saja dengan kontrak, sebab tidak ada uang pensiunan.
tutur keluahannya
Dan apabila kalau aturan memaksa demikian, dia meminta ada perlakuan khusus.
Ok, kalau toh nanti PPPK, tapi ya harus ada pensiunnya dipikirkan.
ujarnya.
Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak.
ujarnya.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan terbitnya keputusan ini membuat rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Diberitakan sebelumnya, Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), menganggan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil.
Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.
Itu dikarenakan ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di PPPK. Staf TU juga tidak ada.
Apalagi ditambah Rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT