Persyaratan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Persyaratan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Porses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. 

Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). 

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. 

loading...

Ada 8 persyaratan yang ditetapkan, yaitu:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK
Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya. 

Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu.


Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
Antara PPPK dan PNS tidak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara).

Demikian informasi tentang PPPK, silahkan bagi rekan-rekan yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat mengikuti Seleksinya.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT