Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Ada Jalur Khusus pada Penerimaan PPPK Untuk Honorer.
Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer yang ingin diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera (PPPK). Ada jalur khusus tersendiri bagi honorer dan dibedakan dengan pelamar umum.
Rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan honorer akan dilakukan lewat jalur khusus. Artinya, tesnya tidak bersama pelamar umum.
Ini menegaskan tenaga honorer sebelumnya bisa masuk dalam formasi PPPK dengan syarat yang cukup mudah. Ini agar makin banyak yang bisa terakomodir.
Mereka juga hanya dites sekali dan dilindungi status kepegawaiannya. Dengan demikian mereka bisa bekerja tanpa ancaman bakal diberhentikan.
Hal ini sudah diusulkan kepada Presiden Jokowi agar pegawai honorer diberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkat kompentensinya. Lewat pendidikan dan pelatihan, kualitas pegawai honorer bisa diperbaiki.
Mekanisme Pengangkatan PPPK
Selain mengatur tentang persyaratan, di dalam PP 49 tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme seleksi untuk penerimaan PPPK yang terbagi ke dalam dua tahap, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi.
Seleksi adminstrasi yang dimaksud adalah pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dokumen pelamar, yang dalam hal ini termasuk pendidikan, umur, jenis jabatan yang dilamar, kesehatan dan lain sebagainya. Apabila dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan tidak memenuhi ketentuan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
2. Seleksi Kompetensi.
Setelah seleksi administrasu terpenuhi, selanjutnya pelamar akan diseleksi lagi melalui kompetensi penilaian terhadap kesesuaian teknis, manajerial, dan sosial kultur yang dimiliki oleh pelamar dengan kompetensi jabatan dan akan dilakukan dengan cara pengujian untuk menentukan ambang batas kelulusan pelamar.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, masih harus mengikuti wawancara penilaian integritas, moralitas dan pertimbangan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Secara garis besar, seleksi penerimaan PPPK dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pengajuan berkas pelamar.
- Tes kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Penilaian Integritas dan Moralitas pelamar.
- Pertimbangan masyarakat.
Penetapan kelulusan.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Setelah Mendapatkan Nomor Induk,
PPPK menandatangani perjanjian kerja dengan Instansi Pemerintah dan sudah dapat melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji dan tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil, namun tidak diberikan gaji pensiunan layaknya PNS.
Tidak disebutkan secara rinci gaji dan tunjangan apa saja yang diberikan kepada PPPK, namun dari informasi yang beredar PNS dan PPPK haknya sama kecuali pensiunan.
Jika mengacu pada PNS, inilah uraian Gaji dan Tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK antara lain :
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Anak dan Istri.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Beras.
- Tunjangan Kesehatan.
- Tunjangan Fungsional.
- Tunjangan Kinerja.
- Dan seterusnya.
Masa Perjanjian Kerja
Tidak seperti PNS yang masa kerjanya bersifat permanen (hingga batas umur pensiun), PPPK justru memiliki masa kerja sistem kontrak, paling singkat 1 (satu) tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang atau diperbarui setiap masa perjanjian kerja habis yang didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan PPK.
Apabila pencapain kinerja dan kesesuaian kompetensi tidak tercapai, maka instansi pemerintah dapat melakukan pemutusan perjanjian kerja melalui keputusan PPK.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK adalah sebagai berikut:
- Masa perjanjian kerja telah habis.
- Meninggal dunia.
- Atas kemauan sendiri.
- Perampingan organisasi.
- Tidak cakap jasmani/ rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban.
- Pelanggaran disiplin.
- Tidak memenuhi target kinerja.
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan tindak pidana/ Pelanggaran hukum.
- Menjadi Anggota/ Pengurus Partai Politik.
Bagi Sahabat Bitter yang ingin mempelajari PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dapat didownload di ~~ Sini~~
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT