Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Dagelan PP P3K Dan Jebak Tenaga Honorer
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lah solusi untuk tenaga honorer Kategori 2.
PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK.
Ada Tiga Poin yang bisa dikritisi dari aturan itu.
Poin Pertama
Soal seleksi, honorer K2 tidak mendapatkan prioritas.
Pasal 6 berbunyi:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi?
Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini.
Poin Kedua
Masa-masa kontrak kerja pada Pasal 37 ayat 1 berbunyi, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah.
Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas.
Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS.
Poin Ketiga
Aturan soal sertifikasi profesi.
Pasal 16 huruf (f) mensyaratkan bahwa pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Soal ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bab IX menjelaskan PHK yang bisa dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya:
P3K dianggap tidak memenuhi target, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1.
Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja Outsourcing yang bisa dipecat
kapan saja.
KESIMPULAN KETIGA POIN DIATAS
Atas berbagai catatan tersebut, dinilai bahwa PP PPPK secara keseluruhan sangat merugikan honorer K2.
Daripada menggunakan PP PPPK, seharusnya:
Presiden Jokowi harus berjanji untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS.
Hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi ketentuan yang mengatur batas usia PNS dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Presiden Jokowi harus berjanji dan memenuhi janji tersebut untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS.
PP PPPK hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru, sementara honorer K2 sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
Pengabdian yang layak diganjar dengan pengangkatan sebagai PNS.
Sebab......!!!@!!!@!!!!!???????
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara sampai akhir tahun akan melampui target APBN.
Penerimaan negara bisa mencapai Rp 1.936 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.
Kalau untuk infrastruktur pemerintah bisa mencari uang kemana pun, tetapi apabila untuk honorer K2 selalu dikatakan:
TIDAK ADA UANG......
padahal uangnya ada.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT