Poligami Dan Treesome Di Dalam Islam

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Poligami Dan Treesome Di Dalam Islam
Surabaya Selasa (23/1/2018) terjadi kasus Seorang istri menjual suami untuk melakukan treesome dengan wanita lain.
Selama ini perempuan sering jadi objek penderita dalam kasus ‘kejahatan’ Ranjang Basah. Namun yang terjadi ini terbalik. VR (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, menjadi tersangka karena menjual suaminya untuk melakukan perilaku ranjang basah menyimpang bertiga (threesome).
Benar-benar ‘edan’, VR mengundang lelaki lain untuk threesome dengan dia dan suaminya dengan tarif Rp 500 ribu sekali layanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan VR dan suaminya serta pria yang mem-booking di sebuah hotel. Saat digerebek, dua korban laki-laki, salah satunya adalah suami VR, dalam keadaan tanpa busana. Sedangkan VR sedang di kamar mandi.
Akibar perbuatannya, VR dijerat pasal trafficking atau perdagangan manusia sesuai dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.
Bagaimana Tentang Poligami Dan Treesoem Di Dalam Islam?
Seperti kita pahami bersama bahwa poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. 
Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3.

 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً 
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… 
(QS an-Nisa’ [4]: 3).

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu. 

Yaitu sebuah konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya. 

Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri.
  1. Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua istrinya atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim? 
  2. Apakah hal itu diperbolehkan jika memang dirasa tidak melukai konsep keadilan?
Dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang istrinya, lalu mengajak istri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang istrinya dibanding yang lain.

Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua istrinya dalam satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga. Kecuali Keduanya Rela.....??!!!

Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan istri yang lain karena jauh dari sifat muru‘ah. 

Hubungan intim seorang suami pada seorang madunya dengan sepengetahuan istrinya yang lain di satu atap dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat suami dan madunya. 
Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat auratnya), maka haramlah hubungan intim  yang dilakukan suami dengan salah seorang istrinya.

Jika yang sudah sah saja dilarang untuk Trieesome, apalagi yang bukan muhkrimnya???!!!
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT