Janji Politik Jokowi Terkait Pengangkatan CPNS 2018

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Janji Politik Jokowi Terkait Pengangkatan CPNS 2018
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengupayakan mengakomodir dan meningkatkan taraf hidup para pekerja honorer. Misalnya, dengan menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Apabila kebijakan pemerintah ini dikaitkan dengan politik tentu tidaklah benar. Apalagi, menganggap Jokowi ingkar janji mengenai pengangkatan pekerja honorer menjadi PNS.

Dan apabila ada yang mengangga itu adalah janji politik Jokowi:
Oh tentu tidak juga, nanti dulu, janji di mana. Makanya sekarang tegas Presiden enggak ada lagi janji-janji politik untuk urusan pengangkatan CPNS dan seterusnya. Justru Presiden yang menekankan itu. Jangan dibalik-balik ya.. Sahabat Bitter.

Moeldoko pun boleh dikatakan menyindir pihak-pihak yang menggoreng isu CPNS itu. Justru yang banyak janji-janji itu, waktu pilkada itu.
[SUMBERE BERITA: Liputan6.com]

Para pekerja honorer tetap harus mengikuti tes apabila mereka ingin diangkat menjadi P3K. Sebab, tes tersebut ditujukan untuk menyaring para pekerja honorer yang pantas diangkat menjadi P3K.

Kita ini ingin menuju pada birokrasi yang lebih baik atau asal-asalan?
Itu pilihannya. Kalau mau asal-asalan ya sudah, sama aja kan. Jangan dong.


Masalah Tenaga Honorer
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan bahwa:
Secara hukum permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. 

Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik Tenaga Honorer Kategori 1 maupun Tenaga Honorer Kategori 2.

Sampai 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih Tenaga Honorer Kategori 1 dan sekitar 200 ribu Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS.

Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah????
Negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta Tenaga Honorer Kategori 1 dan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS.

Lebih lanjut diterangkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks Tenaga Honorer Kategori 1 dan Tenaga Honorer Kategori 2.

Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 persen terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori 1 dan Tenaga Honorer Kategori 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

Namun demikian, disampaikan Menteri bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks Tenaga Honorer Kategori 2.

Ditekankan berkali-kali oleh mantan Wakapolri ini bahwa pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.

Dalam penyelesaiannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT