Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
"Cadar Bukan Urusan Iman Atau Agama"
Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Niqab (Arab: نقاب, niqāb) adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah.
Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).
Niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Barat.
Cadar tidak bisa disebut sebagai perintah agama meski agama tidak pernah melarang seorang wanita muslimah memakai cadar.
Cadar adalah warisan masa lalu yang masih dilestarikan sebagai kekayaan budaya timur tengah.
Perempuan-perempuan Yunani masa lalu juga memakai hijab seperti yang dipakai wanita di Timur sekarang.
Bahkan para pengikut Kristus juga memakainya hingga abad 13 M untuk melindungi wajah mereka dari panas dan debu.
Kemudian wanita muslimah zaman Nabi banyak memakainya meski masih terbatas kalangan berduit.
Mengapa kita harus 'bertengkar' dengan unsur-unsur budaya orang lain (dhi Arab) yang kita gunakan?
Jelas, cadar bukan urusan iman atau agama, tapi gaya berpakaian yang meniru perempuan-perempuan di Timur Tengah.
Mereka, di sana, perempuan-perempuan Yahudi, Orthodox, Kristen, Islam, dan lainnya memakai cadar, karena memang harus memakainya; memakainya bukan karena alasan agama dan keagamaan.
Yang mengatakan perempuan harus bercadar, itu karena mereka menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat, makanya harus ditutupi. Namun ada yang berpendapat tentang aurat perempuan itu meliputi seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi perdebatannya itu batas aurat perempuan, apakah seluruh tubuh atau tidak?
Namun, penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah. Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing. Singkatnya, penggunaan cadar di Indonesia adalah makruh. Maksudnya adalah boleh tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa bila dikerjakan.
Meski kita kebanyakan (menganut) syafii, tapi saya sepakat untuk mengutip pendapat Mahzab Maliki. Kalau di Maliki disebutkan penggunaan cadar itu makruh, ketika perempuan menggunakan cadar di negara yang tidak memiliki tradisi penggunaan cadar. Karena hal itu dianggap berlebih-lebihan dalam beragama.
Silakan bercadar, bergamis, dan berjanggut, tapi jangan merasa paling Islam. Jangan merasa paling sempurna Islam-nya. Sebab, Islam dilihat bukan dari penampilan seseorang, melainkan dari akhlak dan moral.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT