ANGKA KREDIT Dupak Perawat (KEPMENPAN no. 94/ KEP/ M.PAN/ 11/ 2001)

ANGKA KREDIT
Dupak Perawat
Penghitungan Angka Kredit
Sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan angka kredit dari setiap jenjang jabatan ada yang nilainya 20 angka kredit, 50 angka kredit bahkan ada yang 100-150 angka kredit.

Berpatokan pada KEPMENPAN no. 94/ KEP/ M.PAN/ 11/ 2001 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya, seorang perawat bisa diangkat pangkat dan jabatannya jika:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Ada rumus juga yang menyatakan penghitungan angka kredit berdasarkan efektifitas jam kerja pegawai yaitu selama 330 menit

Total semua tindakan perawat tidak dihitung jika melampaui 330 menit. 

Sehingga timbul lagi teori rata-rata pencapaian angka kredit tiap bulan berdasarkan unit kerja:
Jumlah rata-rata Angka Kredit dalam 1 bulan
Perawat bertugas di Poliklinik
Gol II : 0,5
Gol III/a, III/b : 1
Gol III/c, III/d : 1 – 1,2
Perawat bertugas di Ruang Rawat Inap
Gol II : 0,6
Gol III/a, III/b : 1,2
Gol III/c, IIId,IV : 1,4
Perawat bertugas di Ruang ketergantungan tinggi (ICU, GBPT, IRD, Syaraf, Interna, Pediatri)
Gol II : 0,7
Gol III/a, III/b : 1,4
Gol III/c, IIId, IV : 1,6
Perawat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
Rata-rata perbulan : 0,5

Dupak perawat
Jenjang jabatan perawat kosong
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat perawat yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan keperawatan, maka perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 

Bagaimana cara penilaian angka kreditnya?
  1. Perawat yang melaksanakan tugas perawat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari setiap angka kredit kegiatan; dan
  2. Perawat yang melaksanakan kegiatan perawat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh sama dengan angka kredit kegiatan.
Untuk Lebih Jelas Silahkan Download
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT