Isi Dan Pengertian UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

ANALISIS UU No.36 Tahun 2009 
Tentang Kesehatan

Apa yang melatarbelakangi munculnya UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta apa saja isi pokok dari kebijakan tersebut.
Secara umum, yang melatarbelakangi munculnya UU No.36 Tahun 2009 adalah 
Karena adanya 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu:
Pertama
Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan. 
Kedua
Prinsip kegiatan kesehatan yang non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. 
Ketiga
Kesehatan adalah investasi. 
Keempat
Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Kelima;
Bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Latar belakang yang kedua adalah di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. 

Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. 

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. 

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hal ini menandakan bahwa adanya niat ingin melakukan perubahan paradigma, upaya pembangunan kesehatan yaitu dariparadigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.

Akibat yang Ditimbulkan dari Kebijakan Tersebut
Terjadinya perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu:
Dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.

Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. 

Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit.

Dampak Positif yang Ditimbulkan oleh UU No.36 Tahun 2009
Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. 

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. 

Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. 

Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Dampak Negatif yang Ditimbulkan oleh UU No.36 Tahun 2009
Tentang dampak pengendalian tembakau yang diatur juga di dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, terutama pasal 114 dan 199, hal ini akan mengancam keberlangsungan hidup dari para petani tembakau. 

Dan bukan hanya petani tembakau saja yang terkena imbasnya tetapi juga pabrikan besar.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT