Tarif Gojek Baru Di Tahun 2019

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Tarif Gojek Baru Di Tahun 2019
Penyesuaian tarif baru tersebutb disampaikan Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).

Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
kata, Nila Marita.
Sejumlah mitra GO-RIDE, para srikandi GO-JEK (sebutan untuk mitra driver wanita) tengah mangkal menunggu order penumpang di Jl Sultan Alauddin Makassar, Jumat (20/12/2018). (tribun timur/ muhammad abdiwan)

Penyesuaian tarif itu merujuk pada Keputusan Menteri (KP) 348/ 2019.
Nila Marita menambahkan GoJek senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.

Sebagai karya anak bangsa, GoJek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GoJek.
ungkapnya.

Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM 12/2019 dan KP 348/2019.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.

Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan.
ujarnya, Senin (01/07).


Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni:
  • Jakarta, 
  • Bandung, 
  • Makassar, 
  • Surabaya, dan 
  • Yogyakarta. 
Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.

Saya sudah laporkan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya.
Budi melanjutkan.

Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/ 2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menemui ratusan driver ojek online kota Makassar di Hotel Grand Cendrawasih, Senin (08/04/2019) siang. (abdiwan/ tribun-timur.com)

Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni 
  1. Zona Sumatra, Jawa dan Bali, 
  2. Zona Jabodetabek, dan
  3. Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni:
Zona I 
Sumatra, Jawa dan Bali.
Tarif:
Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000--Rp 10.000.

Zona II
Jabodetabek 
Tarif:
batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.

Zona III
Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif:
Tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000--Rp10.000.
☆☆☆☆☆