Rincian Gaji Pertama CPNS 2018

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Rincian Gaji Pertama CPNS 2018
Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum

Selamat buat kalian Pelamar CPNS 2018sscn.bkn.go.id sudah melewati tahap seleksi adminitrasi berkasi.

Dari 5 juta pelamar, hanya tersisa 2,6 juta pelamar usai seleksi berkas. 

  • Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? 
  • Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. 

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS. 

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dari data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut:
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/ suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. 

Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. 

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah:
Uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan, tarifnya adalah:
  • Golongan III Rp 37.000/hari dan 
  • Golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. 
Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/ Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/ lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/ L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikut Total Gaji CPNS 2018. 
Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham. 
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa):
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak:
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : Rp 196.536
Tunjangan : Rp 39.307
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 6.335.763
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 6.139.000

Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018. Setelah diangkat menjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT