Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Jawaban Kemenpan RB & BKN Tentang Passing Grade CPNS 2018 Diturunkan Supaya Peserta Lolos
Banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak mampu lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) karena tingginya passing grade mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.
Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada.
kata Mudzakir, Jumat (9/11/2018).
Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul. Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos.
Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik.
ujar dia.
Di beberapa daerah memang hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade.
Passing Grade CPNS 2018 Diturunkan Supaya Peserta Lolos?
Ini Jawaban BKN & Kemenpan RB
Sekadar diketahui, kriteria penetapan kebutuhan CPNS 2018 diatur melalui:
Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.
Adapun nilai ambang batas juga diatur melalui Permenpan RB tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
BKN : Sesuai Standar
Tingginya nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 menuai keluhan peserta.
Peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Beberapa twitter yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Penjelasan BKN Mengenai Tingginya Passing Grade yang Tuai Keluhan Peserta CPNS 2018
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan:
Passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya.
kata Ridwan, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan.
Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.
Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak.
ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Standardisasi Nasional, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional.
kata Ridwan.
Seleksi
Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.
Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).
Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.
Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada CPNS tahun ini. Formasi tersebut terbagi dari instansi pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Banyak yang Tak Lolos SKD CPNS karena "Passing Grade", Ini Kata Kemenpan RB"
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT