CPNS 2018 Yang Gugur Akibat TKP SKD CPNS 2018 Masih Bisa Lolos Ke SKB Asal Penuhi Syarat Ini.

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
CPNS 2018 Yang Gugur Akibat TKP SKD CPNS 2018 Masih Bisa Lolos Ke SKB Asal Penuhi Syarat Ini.

Efeknya banyak formasi jabatan CPNS 2018 yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018.

Soal TKP merupakan tipe soal yang tak memiliki pilihan jawaban salah.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang agar pelamar memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi. 

Pilihan jawaban dalam soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki poin 1 sampai 5. 
Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar. 

Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah. 

Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit. 

Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143. 

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi. 

Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akibat hal tersebut. 

Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.

Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.

Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.

Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet. 

Cara Pengisian Kekosongan
Pertanyaan besar berikutnya adalah 
Bagaimana mengisi formasi jabatan yang kosong apabila tidak satupun pelamar CPNS 2018 mampu melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur. 

Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, aturan pengisian formasi jabatan yang kosong akibat peserta gugur semua sudah diatur sejak pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada:
Formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/ Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/ Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari:
Peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Tapi, instansi lain seperti pemerintahan daerah juga memiliki pola berbeda dalam mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal pelamar CPNS 2018.

Di Pemerintahan Daerah, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka:
  1. Seluruh peserta formasi disabilitan yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
  2. Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya. 
  3. Mereka yang tertinggi nilai TIU, TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut. 
Tata cara pengisian formasi jabatan umum yang kosong lainnya adalah:
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan Nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).
Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut. 

Artinya:
Para pelamar CPNS 2018 yang kini telah dinyatakan gugur di tes SKD akibat nilainya tidak melewati passing grade masih punya harapan lolos ke SKB.
Hal itu bakal terjadi apabila pelamar CPNS 2018 tersebut memiliki nilai passing grade yang gagal melewati batas itu masih lebih tinggi dari peserta lain yang juga gagal di SKD. 

Artinya:
Untuk bisa lolos, seorang pelamar CPNS 2018 yang gagal melewati batas passing grade setidaknya harus memiliki nilai TKP 144.

Sedangkan nilai TIU dan TWK haruslah setinggi-tingginya agar saat diperingkatkan bisa berada di atas peserta gagal lainnya

Sementara itu dengan memiliki nilai TKP 144, maka pelamar CPNS 2018 yang gagal di SKD itu akan memenuhi:
Pemeringkatan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. 

Tapi, sampai sekarang belum ada skema bagaimana pengisian jabatan kosong apabila yang lulus di tes SKD benar-benar dalam jumlah yang amat minim, atau jauh dari jumlah kursi CPNS 2018 yang akan diterima.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT