BAB II RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK Perawat Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 P/D

BAB II 
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK 
Pasal 2 
Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3 
  1. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. 
  2. Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier. 

Pasal 4 
Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat. 
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT