BAB I KETENTUAN UMUM Perawat Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 P/D

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 
  2. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 
  3. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. 
  4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. 
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. 
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. 
  7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat. 
  8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 
  9. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokokpikiran, pengembangan dan hasil kajian/ penelitian yang disusun oleh Perawat baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang pelayanan keperawatan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya. 
  10. Penghargaan/ Tanda Jasa adalah penghargaan/ tanda jasa Satyalancana Karya Satya. 
  11. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT