Keinginan H. Budi Leksono, SH. Ingin Bebaskan Surabaya Dari Kampung Kumuh

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Keinginan H. Budi Leksono, SH. Ingin Bebaskan Surabaya Dari Kampung Kumuh
Kawasan Kumuh di Kota Surabaya ternyata masih relatif luas. Ketua Pansus Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, berdasarkan data dari Pemkot Surabaya luas kawasan yang tergolong kumuh sekitar 150 hektare dari 350,54 km persegi luas kota Surabaya.

Kawasan kumuh itu berada di tempat yang status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya rumah yang berada di bantaran rel, dan di atas bantaran sungai,” tuturnya.

Budi mengungkapkan, beberapa kawasan yang masuk lingkungan kumuh sering terlihat di beberapa tempat yang tanahnya ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak. Di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di atas sekitar bantaran sungai. “Di atas sungai itu juga ada bangunan, MCK dan sebagainya,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko, di antaranya kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi musibah kebakaran. Bahkan, menjadi target operandi penggusuran oleh kebijakan Pemerintah. “Risikonya besar,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, untuk mengatasi warga yang hidupnya di kawasan kumuh ilegal diperlukan bebrapa langkah. Pertama, pemerintah telah menyediakan rumah susun (rusun) sebagai hunian yang baru. Kedua, membuat pemukiman baru dengan menawarkan harga yang terjangkau masyarakat , sehingga warga yang tergusur bisa mendapatkan tempat huni yang layak. “Agar tertata, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya. 

Selai itu, juga ada kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang. Ada kesenjangan antara gedung-gedung mewah dengan rumah warga yang kesulitan untuk membangun. “Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal perlu penataan,” katanya. 

Budi mengatakan, untuk menata kawasan kumuh masih membutuhkan kategori yang jelas, bahwa suatu daerah dapat disebut kawasan disebut kumuh. Pansus melakukan standarisasi dan kajian yang realistis, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, sedangkan Pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi Pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” harapnya.

Budi menambahkan, karena pansus ini pembahasannya masih dua kali, sehingga terus meminta kepada Dinas- dinas terkait untuk memberi masukan agar Kota Surabaya bisa mendeclear sebagai kota bebas dari kumuh. Serta usulan dari PDAM dan PMK yang sering berhubungan langsung menemui kesulitan ditengah kawasan kumuh. “Kita masih koordinasi siapa-siapa yang mungkin berkaitan Dinasnya dengan Pansus ini termasuk adanya usulan dari PDAM, PMK dan Dinas Sosial” katanya.

Budi leksono mengungkapkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya pemerintah kota membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh.Karena Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. Saat ini Pemkot terus membangun rusun- rusun untuk memberi tempat hunian yang layak bagi warga Surabaya. “Harapan saya teruslah pembangunan rusun-rusun, karena manfaatnya benar-benar untuk relokasi warga” pungkasnya.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT