Revisi UU ASN Disahkan, Pegawai Honorer Langsung Diangkat PNS, Ini Syaratnya!

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Revisi UU ASN Disahkan, Pegawai Honorer Langsung Diangkat PNS, Ini Syaratnya!
Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Revisi Undang-undang ASN diusulkan anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Mariani.
Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN.
ujar Mariani.
  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. (Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat).
  5. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Kemudian penambahan:
Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan:
  1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/ disahkan.
  2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Berita Ini diambil dari: 
Dengan judul: 
Pada:
Kamis, 20 September 2018 02:29
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT