Kontroversi Passing Grade SKD CPNS 2018, Bagaimana Nasib Yang Lulus SKD Ternyata Gagal Di SKB dan Yang Menjadi CPNS adalah Mereka Yang Dari Perengkingan SKD?

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Kontroversi Passing Grade SKD CPNS 2018, Bagaimana Nasib Yang Lulus SKD Ternyata Gagal Di SKB dan Yang Menjadi CPNS adalah Mereka Yang Dari Perengkingan SKD?
Fenomena Gugur Massal SKD CPNS 2018 menjadi perhatian khusus pemerintah.

Sebagai solusinya, perankingan peserta tidak lolos SKD menjadi salah satu alternatif dari pemerintah. 

Passing Grade SKD CPNS 2018 tahun ini memang menjadi momok bagi banyak pelamar CPNS.

Ambang batas Passing Grade SKD CPNS 2018 ternyata tidak semudah yang dibayangkan. 

Kabar ini bisa dikataka sebagai kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tidak lolos ambang batas Passing Grade SKD CPNS 2018.

Pemerintah yang akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.

Sistem perankingan peserta tidak lolos SKD diharapkan jadi solusi.

Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tidak memenuhi ambang batas Passing Grade SKD CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan:
Sistem ranking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.
Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.

Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya??
Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana.

Formasi tahun ini memang sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. 

Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak???

Akan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali????
Jadi itu perlu.
Caranya bagaimana???
Kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek).

Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Tidak mau, siapa yang mau.

Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan.

Tapi peserta tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali.

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.
Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu.

Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu.

Sistem Ranking, Apakah Itu Adil Bagi Yang Lulus SKD dan harus bersaing 3x lipat kuota??

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi.
Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi.
Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat Bitter berharap keputusan tersebut tidak membuat mereka yang lulus Grade SKD menjadi Rugi.

Seperti Contoh???
Jumlah Kuota yang di Butuhkan 10 Orang, yang lulus cuma 3 orang.
Otomatis ada 7 Kuota yang lolos.
Jika untuk memenuhi Syarat test SKB harus 3 x jumlah Kuota menjadi 30.
Dan pada hari H, ternyata yang 3 Orang lulus SKB malah tidak lulus dan kalah dengan yang 27 orang tersebut???
Maka, keputusan tersebut jelas merugikan ke 3 orang yang lulus SKD.
Beda lagi jika yang lulus SKD itu terjamin menjadi CPNS di tahun 2018 tanpa persaingan dari 27 peserta yang diambil dari Sistem Rangking.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT