Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014
Jika Sahabat Bitter adalah seorang perawat, maka artikel ini perlu Sahabat Bitter baca untuk mengetahui Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat yang terbaru berdasarkan:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
Nomor 25 Tahun 2014
tentang
Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional perawat adalah:
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun 2001
tentang
Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Pada kesempatan ini kami sekedar memberikan informasi tentan Jenjang Jabatan, Pangkat,
Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada
Bab IV Pasal 6
yaitu sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian. 
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
  • Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama:
  • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
  • Penata, golongan ruang III/c; dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
  • Pembina, golongan ruang IV/a;
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Demikianlah informasi yang dapat Bitter Coffee Park bagikan kepada Sahabat Bitter, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Jika Sahabat Bitter merasa bahwa ada teman Sahabat Bitter yang membutuhkan informasi ini, silahkan bagikan baik melalui facebook, google+, twitter maupun media sosial lainnya dan tidak lupa Bitter Coffee Park ucapkan atas Kunjungannya.

Dan jangan lupa baca artikel lainnya di Blog Bitter Coffee Park yaa..... klik di [Mega Menu Bitter Coffee Park]
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT