Formasi Jabatan Kosong Dengan Sistem Ranking Usai Gugur Massal Tes SKD CPNS 2018 Cenderung Merugikan Peserta Yang Lulus SKD.

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Formasi Jabatan Kosong Dengan Sistem Ranking Usai Gugur Massal Tes SKD CPNS 2018 Cenderung Merugikan Peserta Yang Lulus SKD.
Panitia seleksi CPNS 2018 (Panselnas), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 sekaligus menerapkan sistem ranking pengganti passing grade tes SKD CPNS 2018.

Berdasarkan hasil rapat Panselnas CPNS 2018, jadwal penetapan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada pekan ini. 

Tadinya disebut seharusnya sudah diumumkan sebelum tanggal 18 November 2018, tetapi terpaksa mundur karena sebab yang belum jelas.

Berkali-kali para pejabat Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan waktu berbeda soal perkiraan pengumuman penetapan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018.

Namun sampai sejauh ini pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan. 

Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di tes SKD CPNS 2018. 

Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.

Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018. 

Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.

Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB. 

Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.

Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan. 

Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.

Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan. 

Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.

Cenderung Merugikan
Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan sistem ranking apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain. 

Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi. 

Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan. 

Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir. 

Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir. 

Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir. 

Padahal dengan sistem ranking yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB. 

Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.

Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu. 

Sehingga seharusnya sejak Senin (19/11/2018) peraturan itu sudah aktif sebab mesti masuk ke lembaran negara. 

Nah, maka para peserta CPNS 2018 harap bersabar dulu untuk menanti keputusan final terkait skema pengisian formasi kosong tersebut.

Hari Pengumuman 
Sementara itu Kepala Bagian Humas Kemenpan RB, Suwardi, memberi waktu perkiraan kapan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Syafruddin akan mengumumkan kepastian hasil rapat Panselnas terkait cara pengisian formasi kosong akibat 
Panselnas masih berlanjut. 
Belum ada keputusan sih tapi kayaknya belum. 
Mungkin hari rabu atau kamis.
kata Suwardi ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (20/11/2018). 

Ya artinya kalian para pelamar CPNS 2018 yang sedang harap-harap cemas, selamat menunggu 2 hari ke depan ya. 

Mudah-mudahan hari Kamis benar-benar sudah diumumkan kepastian cara pengisian formasi kosong tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul:
☆☆☆☆☆
8 Instansi Belum Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Meski Pemerintah Siapkan Sistem Ranking
Delapan instansi belum mengumumkan hasil skor peserta SKD CPNS 2018. 

Diketahui instansi yang belum umumkan hasil SKD CPNS 2018 ini adalah instansi-instansi yang baru-baru ini meraih kualifikasi sebagai lembaga menuju informatif.

Sementara di sisi lain, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Acuan para peserta adalah hasil SKD CPNS 2018.

Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.

Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.

Inilah delapan instansi yang sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS :

1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018
2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018
3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018
7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018

Banyak yang Tidak Mengumumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018
Kendati 8 instansi telah mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 sehingga para pelamar CPNS 2018 bisa memperkirakan kemungkinannya lolos atau tidak, tetapi masih banyak pula instansi lain yang tak mengumumkan hasil SKD CPNS 2018. 

Bahkan beberapa instansi yang tak mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 merupakan instansi yang dianggap masuk kualifikasi menuju informatif.

Beberapa instansi yang belum atau tidak mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 secara jelas, antara lain :
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Komisi Yudisial;
  3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  5. Arsip Nasional Republik Indonesia;
  6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  7. Dewan Perwakilan Rakyat RI; dan
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul:
☆☆☆☆☆

3 comments:

  1. Aturan baru permenpan rb no 61 cpns 2018 yg diterapkan sesudah tahap SKD selesai ini, bila tdk ada perubahan menyesuaian realitanya, rasanya terkesan terasa janggal keterpihakanya, misalnya untuk kasus seperti saya dan teman2 seperjuangan SKD lainya bila mengalami hal sama, dmn saya telah lolos PG SKD dg nilai kumulative 341 diformasi yg saya lamar untuk kebutuhan 2 jabatan, setelah diterapkan aturanya dg kaku 3x1 utk kuota yg maju tahap SKB maka akan tdk sefleksible seperti kebijakan pemenuhan kebutuhan formasi dg perangkingan utk peserta yg tdk lolos PG yg seolah olah begitu mudahnya membalikan tangan. Krn diformasi yg sy lamar tdk seperti yg dibayangkan sebelumnya peserta yg lolos PG ada sebanyak 14 peserta, karena utk kuota SKBnya adl 3x2 formasi mk yg maju tahap SKB cm 6 peserta, yg 8 peserta lulus SKD lainya akhirnya terbuang percuma, terlebih yg saya alami adl diurutan 7 meskipun nilai SKDnya sama dg peserta ranking urutan 6 yaitu sama2 nilai 341 hanya terpaut beda tipis 5 point diTKP yg menjadikan tdk bisa maju SKB krn kuota penuh. utk kasus seperti ini apa tdk seyogyanya dikutkan saja merasakan hak ikut SKB utk bersaing walau akhirnya yg diambil cm 2 sbg pemenang calon ASN, seperti kebijaksanaan saat meluluskan ke SKB bagi peserta SKD yg telah gagal PG waktu itu.
    Itu masukan dari saya bilamana bisa ditinjau ulang untuk keadilan bersama untuk semua peserta cpns 2018 terlebih utk peserta yg sdh aman telah lulus PG SKD.
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Aturan baru permenpan rb no 61 cpns 2018 yg diterapkan sesudah tahap SKD selesai ini, bila tdk ada perubahan menyesuaian realitanya, rasanya terkesan terasa janggal keterpihakanya, misalnya untuk kasus seperti saya dan teman2 seperjuangan SKD lainya bila mengalami hal sama, dmn saya telah lolos PG SKD dg nilai kumulative 341 diformasi yg saya lamar untuk kebutuhan 2 jabatan, setelah diterapkan aturanya dg kaku 3x1 utk kuota yg maju tahap SKB maka akan tdk sefleksible seperti kebijakan pemenuhan kebutuhan formasi dg perangkingan utk peserta yg tdk lolos PG yg seolah olah begitu mudahnya membalikan tangan. Krn diformasi yg sy lamar tdk seperti yg dibayangkan sebelumnya peserta yg lolos PG ada sebanyak 14 peserta, karena utk kuota SKBnya adl 3x2 formasi mk yg maju tahap SKB cm 6 peserta, yg 8 peserta lulus SKD lainya akhirnya terbuang percuma, terlebih yg saya alami adl diurutan 7 meskipun nilai SKDnya sama dg peserta ranking urutan 6 yaitu sama2 nilai 341 hanya terpaut beda tipis 5 point diTKP yg menjadikan tdk bisa maju SKB krn kuota penuh. utk kasus seperti ini apa tdk seyogyanya dikutkan saja merasakan hak ikut SKB utk bersaing walau akhirnya yg diambil cm 2 sbg pemenang calon ASN, seperti kebijaksanaan saat meluluskan ke SKB bagi peserta SKD yg telah gagal PG waktu itu.
    Itu masukan dari saya bilamana bisa ditinjau ulang untuk keadilan bersama untuk semua peserta cpns 2018 terlebih utk peserta yg sdh aman telah lulus PG SKD.
    Terimakasih

    ReplyDelete
  3. Aturan baru permenpan rb no 61 cpns 2018 yg diterapkan sesudah tahap SKD selesai ini, bila tdk ada perubahan menyesuaian realitanya, rasanya terkesan terasa janggal keterpihakanya, misalnya untuk kasus seperti saya dan teman2 seperjuangan SKD lainya bila mengalami hal sama, dmn saya telah lolos PG SKD dg nilai kumulative 341 diformasi yg saya lamar untuk kebutuhan 2 jabatan, setelah diterapkan aturanya dg kaku 3x1 utk kuota yg maju tahap SKB maka akan tdk sefleksible seperti kebijakan pemenuhan kebutuhan formasi dg perangkingan utk peserta yg tdk lolos PG yg seolah olah begitu mudahnya membalikan tangan. Krn diformasi yg sy lamar tdk seperti yg dibayangkan sebelumnya peserta yg lolos PG ada sebanyak 14 peserta, karena utk kuota SKBnya adl 3x2 formasi mk yg maju tahap SKB cm 6 peserta, yg 8 peserta lulus SKD lainya akhirnya terbuang percuma, terlebih yg saya alami adl diurutan 7 meskipun nilai SKDnya sama dg peserta ranking urutan 6 yaitu sama2 nilai 341 hanya terpaut beda tipis 5 point diTKP yg menjadikan tdk bisa maju SKB krn kuota penuh. utk kasus seperti ini apa tdk seyogyanya dikutkan saja merasakan hak ikut SKB utk bersaing walau akhirnya yg diambil cm 2 sbg pemenang calon ASN, seperti kebijaksanaan saat meluluskan ke SKB bagi peserta SKD yg telah gagal PG waktu itu.
    Itu masukan dari saya bilamana bisa ditinjau ulang untuk keadilan bersama untuk semua peserta cpns 2018 terlebih utk peserta yg sdh aman telah lulus PG SKD.
    Terimakasih

    ReplyDelete

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT