BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANGPerawat Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 P/D

BAB IV 
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG 
Pasal 6 
Ayat (1) 
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: 
a. Perawat kategori keterampilan; dan 
b. Perawat kategori keahlian. 

Ayat (2) 
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Perawat Terampil; 
b. Perawat Mahir; dan 
c. Perawat Penyelia. 

Ayat (3) 
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Perawat Ahli Pertama; 
b. Perawat Ahli Muda; 
c. Perawat Ahli Madya; dan 
d. Perawat Ahli Utama. 

Ayat (4) 
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 
a. Perawat Terampil: 
  1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 

b. Perawat Mahir: 
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

c. Perawat Penyelia: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

Ayat (5) 
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 
a. Perawat Ahli Pertama: 
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b. Perawat Ahli Muda: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

c. Perawat Ahli Madya: 
  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

d. Perawat Ahli Utama: 
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 
  2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e. 

Ayat (6) 
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. 

Ayat (7) 
Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). 
☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT