Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang: 
Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan terdapat beberapa syarat dasar bagi masyarakat yang ingin melamar lowongan CPNS tahun 2018. 

Pernyataan itu dilangsir melalui siaran pers Humas BKN yang diterbitkan pada Senin (17/9/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1), pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, dengan memenuhi persyaratan dasar, yakni:
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni:
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan 
  2. Paling tinggi Usia 35 tahun 
Dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu:
  1. Paling tinggi 40 tahun.
Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan jabatan yang dibuka oleh K/L/D yang membuka rekrutmen. 

Jadwal pendaftaran CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.
☆☆☆☆☆
PPK Instansi Pembuka Rekrutmen CPNS 2018 Diimbau Umumkan Penerimaan CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk dapat mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2018 di instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN, pada Rabu (19/9/2018).

Imbauan tersebut sudah diinformasikan kepada PPK di instansi masing-masing melalui surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 134-2/00 perihal Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2018 sejak Senin (17/9/2018). 

BKN meminta dukungan seluruh instansi agar memberikan informasi yang mudah, cepat dan tepat kepada seluruh masyarakat.

Kemudian, Ridwan mengatakan jika di dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut juga tercantum tanggal dibukanya pendaftaran dan alamat laman pendaftaran. 

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman sscn.bkn.go.id secepat-cepatnya pada 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT