Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Dilansir dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut:
Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/ 2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/ 2014 bagi tenaga kesehatan.

Didalam Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
Minimal S1 Bagi Tenaga Pendidik, D3 Bagi Tenaga Kesehatan
Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.

Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.
Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.
Tidak Ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.

Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai gantinya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dimana instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.

BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT