Hay Sahabat Bitter, kali ini Bitter Coffee Park akan mengajak Kalian Ngobrol ala Obrolan Warung Kopi tentang:
Nyanyian Honorer K-2 Untuk CPNS 2018
Aksi penolakan honorer K2 (kategori dua) terhadap rekrutmen CPNS 2018 mingkin terus digulirkan diseluruh pelosok Negeri.
Dimana sudah terjadinya demo besar-besaran di Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun persyaratan bagi eks tenaga honorer kategori II yang akan ikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:
- Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada 3 November 2013,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah wajib verifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan kesehatan eks tenaga honorer kategori II sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Mereka (K-2) akan sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang telah mengeluarkan formasi CPNS jalur umum. Pemerintah hanya menganggap honorer K2 ini tidak ada gunanya.
Harusnya jika pemerintah bijaksana, selesaikan dulu honorer baru buka CPNS umum. Agar Pegawai Honorer K-2 yang sudah mendaptkan perhatian dan tidak menolak keputusan pemerintah ini.
Bila aspirasi ini tidak ditanggapi juga, kemungkinan honorer K2 akan membuat gerakan lebih besar lagi.
Rasa keberatan dengan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer K2 dimana pemerintah tidak bersedia mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS.
Sayangnya, ditambah lagi ada ketentuan yang tidak membolehkan pemda mengangkat K2 usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS.
Dimana Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut rencana dibuka pekan depan akan menjadi beban bagi Honorer K-2 yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, mekanisme/ sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Semoga Keputusan Pemerintah dapat menaungi Aspirasi Para Honorer K-2.
Semoga Keputusan Pemerintah dapat menaungi Aspirasi Para Honorer K-2.
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment
Obrolan yang baik bukan hanya sebuah obrolan yang mengkritik saja, tetapi juga memberi saran dan dimana saran dan kritik tersebut terulas kekurangan dan kelebihan dari saran dan kritik.
BERIKAN OPINI SAHABAT BITTER TENTANG TULISAN TERSEBUT